Ambyar

Paket Fisik Pembangunan Terminal Cargo tiba tiba di Cancel,saat penetapan Pemenang

Paket Fisik Pembangunan Terminal Cargo tiba tiba  di Cancel,saat penetapan Pemenang
ilustrasi

BATAM ( PAB )-

Paket lelang pembangunan terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam,senilai 100 Miliar lebih dibawah naungan kamar ( Pokja ) 3 dan masuk katagori kualifikasi besar,tiba – tiba menghilang dari daftar lelang tampilan dilaman LPSE.

Saat masih masih bisa di akses oleh media ini,proses paket TC tersebut sudah mencapai pada tahap hasil Evaluasi dan tinggal menyisihkan 3 Perusahaan yang ikut lelang paket pembangunan Terminal Cargo yang masih tersisa.

Ketiganya adalah PT.Jaya Kontruksi Manggala Pratama,Tbk dengan NPWP,01.362.643.7-054.000 dengan skor tehknis 67.55.

PT.Citra Prasasti Konsorindo,NPWP,01.650.683.4-432-000 skor tehknis 65.63

PT.Nindya Karya ( Persero ),NPWP,01.001.612.9-093.000 skor tehknis 63.81.

Dengan hilangnya Paket TC di laman LPSE Bp.Batam.Media PAB mewancarai Kepala Biro Humas,Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar,lewat Whatsapp

Berikut hasil wawancaranya :

Menyikapi hilangnya di laman LPSE, tentang pekerjaan TC,( Terminal Cargo ) senilai 100 M..lebih,Bisa dijelaskan ..?

Paket Pekerjaan dimaksud dibatalkan oleh BP Batam. Selanjutnya akan segera dilakukan pembahasan di internal terkait tindak lanjutnya.

Tentu ada alasan,penyebab di batalkanya paket tersebut,bisa dijelaskan alasannya yg dengan tiba tiba batal...,!

Dalam proses pelelangan, terjadi kekhilafan yang tidak disengaja oleh pokja pada proses aanwijzing.

Sesuai peraturan yang berlaku untuk proses pengadaan barang dan jasa, untuk jaminan penawaran paket diatas 100 M harus berupa Bank Garansi.

Namun dalam pelaksanaan pelelangan, pada aanwijzing,Pokja memperbolehkan selain Bank Garansi menjadi jaminan penawaran dan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini.

BP Batam kemudian membatalkan paket ini setelah melalukan pembahasan internal.

Selanjutnya paket ini akan kembali dilelang ulang, tentunya dengan perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan yang ada.

Lalu bisa di sebutkan pasal mana yg mewajibkan paket d atas 100 harus bank garansi...?

Bapak bisa pelajari lagi di permen pupr no 14,salah satu bunyi yang dimaksud adalah :

b.Untuk Pekerjaan Kontruksi dengan nilai HPS di atas Rp.100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ),diterbitkan oleg,”

1.Bank Umum;atau

2.Konsorsium perusahaan asuransi umum / Konsorsium Lembaga penjamin yang mempunyai program asuransi kerugian ( suretyship )

 

Nah itu boleh lalu penyebab alasan batal...?

Mohon dipelajari lagi Pak

Berarti perusahaan asuransi diperbolehkan untuk jaminan penawaran sesuai dengan permen 14 2020...?

Saya lengkapi dulu ya...

Dalam proses aanwijzing, Pokja menjawab pertanyaan salah satu peserta, terkait boleh tidaknya perusahan asuransi memberikan jaminan penawaran, dan dalam pelaksanaan ada peserta yg jaminan penawarannya memakai jaminan dari perusahaan asuransi.

Kami memutuskan hal tersebut, agar sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Demikian kami sampaikan, jawaban resmi dari BP Batam

Jika masih ada hal2 lain yg Bapak tanyakan, silahkan buat daftar pertanyaan tertulis ke saya dan akan saya jawab pada kesempatan pertama.

Terimakasih

Meralat peryataan bapak yang pokja melakukan kesalahan aanwidjzing paket diatas 100M harus bank garansi.

Berarti pokja sudah benar sesuai KAK dan SDP bahwa tidak harus bank garansi. Kenapa masih dianggap gagal lelang ini...?

Saya sdh menyampaikan, beberapa pernyataan dan saya tidak meralat.

Silahkan Bapak buat tertulis, saya akan jawab.

Sementara itu untuk Supervisi Pembangunan Terminal Kargo dengan kode RUP 259110283,tahun anggaran BLU 202, BLU 2020 dengan nilai pagu paket Rp 2.361.496.000,00 dan Nilai HPS paket Rp.2.190.196.000,00,paket lelang sudah selesai dan dimenangkan oleh PT. Pinangsiang Putra Cemerlang,dengan harga nego sebesar Rp 2.083.726.000,00.( * )

ek/pab

Berita Lainnya

Index