Residivis Bandar Narkoba Digulung Polrestabes Medan

Residivis Bandar Narkoba Digulung Polrestabes Medan
Ketiga tersangka beserta barang bukti diapit oleh petugas kepolisian.(Foto/Al)

MEDAN,(PAB)----

Satuan narkoba Polrestabes Medan menangkap residivis bandar narkoba berinisial DS (36) warga jalan Jemadi, gang Family No.28 Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.


Tersangka DS ditangkap setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya ditangkap yaitu AL (48) warga jalan Pengabdian gg Mulia, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan JN, warga Pasar III gang Saudara, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (12/2/2018) Medan.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan dari tangan tersangka AL disita barang bukti  dua plastik klip sabu seberat 0,46 gram sedangkan dari tangan tersangka JN, disita barang bukti satu plastik klip isi sabu seberat 0,02 gram, uang tunai Rp 1,5 juta dan dua unit handphone.


"Keduanya ditangkap pada saat berada di rumah, setelah anggota melakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti sabu," katanya.


Tak sampai disitu, papar Rafael, anggota langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya. Diketahui, barang haram tersebut didapat dari tersangka DS yang merupakan bandar narkoba.

Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap DS. "DS kita periksa, dan dia mengakuinya menjual sabu kepada dua tersangka yang ditangkap sebelumnya," ungkapnya.

Rafael menjelaskan, dalam kasus narkoba, polisi berhak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang melanggar undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009 selama tiga hari dan untuk kebutuhan penyidikan serta pengembangan, penahanan bisa diperpanjang selama tiga hari lagi. 

Selama proses penahanan terhadap ketiganya, pihak Sat Narkoba sudah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga, dan ditandatangani mereka, yang dibuktikan melalui arsip administrasi.

"Bukti keluarga mengetahui penahanan dan penangkapan ada, lengkap semuanya. Jadi tidak benar kita tahan orang tanpa melalui prosedur," ucap Rafael.

DS merupakan mantan residivis yang pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta dengan kasus yang sama. Dalam kasus ini, satu pelaku lainnya berinisial SY masih dilakukan pengejaran dan merupakan jaringan dari DS untuk mendistribusikan sabu.

Nantinya, setelah berkas acara pemeriksaan selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.(Ali/Ril)

Berita Lainnya

Index