Marcos : MoU Bukan Seremonial, Eks GAM Siap Tuntut Pemerintah Pusat

Marcos : MoU Bukan Seremonial, Eks GAM Siap Tuntut Pemerintah Pusat

LHOKSEUMAWE,(PAB)---

Momentum MoU Helsinki, 15 Agustus 2020 diharapkan bukan sekedar seremonial belaka. Karena momentum tersebut merupakan hari bersejarah untuk Aceh dan bangsanya.


"Rakyat Aceh harus bersatu dalam rangka terwujudnya pemerintah Aceh sesuai dengan amanat MoU Helsinki," demikian ungkap mantan kombatan GAM Wilayah Samudera Pase, Misbahuddin Ilyas alias Marcos, melalui rilis Persnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.


Menurut dia, semua rakyat Aceh tahu bahwa kewenangan Indonesia di Aceh hanya enam bagian saja, selebihnya milik Aceh secara penuh. "Maka dari itu semua pihak harus bertanggung jawab terhadap apa yang tidak berjalan selama ini di Aceh sesuai MoU Helsinki. 


Pemerintah Indonesia, kata dia lagi, tidak serius dalam perjanjian internasional di Helsinki, atas dasar inilah kami para kombatan berharap agar para juru runding terlebih dahulu harus bersatu agar apa yang menjadi harapan dan cita-cita bangsa Aceh akan bisa tercapai. 


Selain dari itu, tambahnya lagi, diplomat Aceh jangan bercerai-berai jika ingin persoalan Aceh terlaksana sesuai isi perjanjian internasional.


Kami juga menghimbau agar Pemerintah Indonesia betul-betul serius dalam merealisasikan butir-butir perjanjian internasional tersebut dan kalau pemerintah Indonesia juga masih mempersulit masalah isi perjanjian internasional, maka kami generasi bangsa Aceh akan melaporkan persoalan ini pada dunia internasional," urainya.


Lebih lanjut Marcos menjelaskan, "Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas berbagai insiden yang menewaskan rakyat Aceh pada beberapa dekade sebelumnya. "Kami juga akan menuntut Indonesia ke Mahkamah internasional berdasarkan bukti bahwa Indonesia tidak komit dengan perjanjian internasional.


Dan jika terus berlarut-larut dalam hal ini, maka kami tidak bertanggung jawab jika kondisi Aceh kedepan akan memburuk dan itu murni kesalahan Indonesia atas ketidakpastian terhadap perjanjian internasional," pungkasnya. (Boy).

Berita Lainnya

Index