BATAM ( PAB ) -Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengubah pakem sewa lahan di Batam yang sudah berlangsung puluhan tahun. Jika sebelumnya hanya 30 tahun dengan kesempatan untuk memperpanjang sewa lahan hingga 20 tahun dan 20 tahun lagi untuk berikutnya, maka ke depannya sewa lahan langsung 80 tahun.Di lansir Harian Batam Pos Jumat ( 7/8) Deputi III BP Batam Sudirman Saad berkata,”Jadi, kami tangkap aspirasi dari pengusaha termasuk Kadin Kepri yang menginginkan iklim investasi yang memiliki kepastian. Sehingga kami meresponnya dengan mengusulkan kebijakan ini,”
Kebijakan pemberian sewa lahan selama 80 tahun ini merupakan bentuk insentif bagi investor dalam negeri maupun luar negeri. ”Kebijakan ini ditawarkan dalam bentuk pengalokasian lahan bagi kategori bisnis tertentu. Jika luasan lahan dan nilai investasi relatif besar bisa diberikan 80 tahun sekaligus,Untuk detail teknisnya, ia belum bisa menyebut secara gamblang. Pasalnya, draf kebijakan ini yang tertuang dalam revisi Peraturan Kepala (Perka) lahan sebelumnya masih dalam proses uji publik. ”Drafnya sudah final. Saya sudah kirim ke Kadin Provinsi Kepri, ke notaris, ke PPAT, dan REI, serta pelaku industri. Kami juga memintan pendapat dari pakar seperti Profesor Maria Sumardjono yang ahli pertanahan,” ujarnya lagi.
Dari hasil uji publik tersebut, banyak yang menekankan agar apapun kebijakan BP Batam terkait lahan, harus memperhatikan undang- undang terkait. Misalnya, Undang-Undang (UU) Penanaman Modal dan UU Agraria.”Bagi kami yang terpenting, harus bisa memberikan insentif yang membuat kompetitif dunia usaha, sehingga banyak yang mau berinvestasi di Batam. Makanya sekarang kami menunggu respon dari publik. Jumat (7/8) ini kami harapkan sudah ada,” paparnya.
Sudirman menegaskan, ketika BP Batam sudah menerbitkan Surat Persetujuan Pengalokasian Lahan (SPPL) selama 80 tahun, maka dalam klausul perjanjian, BP Batam akan mengevaluasi secara berkala.”Ada tahapan-tahapan evaluasi, karena rencana bisnis itu harus benar-benar berjalan usahanya. Jangan nanti lahan tersebut malah menjadi land banking,” tuturnya.
Selain memberikan sewa lahan selama 80 tahun, kebijakan pendamping juga diberikan yakni grace period. Grace period atau masa tenggang yang diberikan selama lima tahun oleh BP Batam kepada pemilik lahan agar tidak membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO).Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar ketika di konfirmasi tentang hal ini mengatakan ,"Saya gak pas utk mengomentari statement atasan yang sdh published (8/8).
( Komansah / PAB )