Walikota Medan Teken MOU Dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut

Walikota Medan Teken MOU Dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut

MEDAN,(PAB)----Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi menandatangani MoU dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Wilayah Medan dr.Ari Dwi Aryani,M.KM tentang Cakupan Semesta jaminan Kesehatan (Universal Helath Coverage (UHC) di Medan. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera dan Aceh Budi Muhammad Arief, Selasa (16/1/2018) di Gedung Capital Jl.Balaikota Medan.

 

Menurut Walikota Medan, Nota Kesepahaman ( MoU) ini berisikan tentang cakupan semesta jaminan kesehatan di kota Medan dalam rangka menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional yang merupakan program senergis nasional. Hal ini disasari dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang opti,alisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Diakunya, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) makin inovatif dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah kembali diperluas kanal pendaftaran peserta JKN-KIS melalui telepon atau Virtual service yakni melalui layanan BPJS kesehatan Care Center.

 

Yang sebelumnya BPJS Kesehatan telah mengembangkan pendaftaran melalui Dropbox di Kantor Cabang Kesehatan, Kantor Camat dan Kantor Lurah serta pendaftaran melalui Paymen Point Online Bank. Semua layanan yang diadakan BPJS Kesehatan ini hakekatnya untuk memepermudah masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. Akhir-akhir ini ada isu-isu bahwa BPJS Kesehatan tidak menangani jenis penyakit tertentu, dan ada lagi Isu-isu bahwa Rumah Sakit mempermainkan BPJS. ini tidak benar, pihak Rumah Sakit dan BPJS tetap memperlakukan semua pasien harus dilayani, namun bisa saja ada oknum-oknum tertentu di Rumah Sakit yang menyampaikan hal ini tanpa sepengetahuan oleh pihak pengelola manajeman Rumah Sakit tersebut. 

 

Walikota juga meminta kepada pengelola rumah sakit harus jelas fakta integritas pelapor pengklaiman BPJS, bila si pelapor pengklaiman BPJS tidak sesuai prosudur yang dilakukkannya, maka pihak Pengelola Manajemen Rumah Sakit dapat memberikan sangsi atau tindakan kepada sipembuat pelapor pengklaiman BPJS tersebut.(Junaedi)

Berita Lainnya

Index