Lelang Satpam Graha Pelindo I

Mencuat Ke Publik Membuat Direksi Terkesan Marah, A Igbal dari SBSD Kota Medan Angkat Bicara

Mencuat Ke Publik Membuat Direksi Terkesan Marah, A Igbal dari SBSD Kota Medan Angkat Bicara

MEDAN,(PAB)----

Setelah Tim awak media di Belawan berhasil memperjuangan uang lembur para pekerja jasa pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan yang belum dibayarkan selama 3 (tiga) bulan ,Perusahaan outsourcing PT. Sentral Daya Mandani (SDM) dan status pekerja yang mana diduga perusahaan tersebut sudah 4 (empat) tahun. 
Pasalnya informasi diterima awak media Pihak Penyelenggara Proses Lelang Pekejaan Tenaga Kerja Jasa Pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 memutuskan PT. Sentral Daya Mandani masuk sebagai calon Pemenang lelang dengan penawaran harga paling terendah dari Peserta lelang lainnya. Sementara Perusahaan tersebut adalah outsourcing , begitu juga status Pekerja Satpamnya  yang mana beberapa kali ganti Vendor diantara dari  Pekerja Satpam ,tidak pernah diganti yang disebabkan Pekerja Satpam tsb berasal dari mantan Pekerja Koperasi Milik Karyawan Pegawai Pelindo I Pusat. 


Akhirnya hal ini terungkap ke publik, Pihak Penyelenggara Proses Lelang Pekejaan Tenaga Kerja Jasa Pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 terbukti memutuskan PT. Sentral Daya Mandani sebagai calon Pemenang lelang dengan penawaran harga paling terendah dari Peserta lelang lainnya.


Direktur Keuangan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) mengatakan semua informasi akan ia cermati."Kita cek kebenarannya. Terima kasih infonya pak,"ucapnya kepada awak media baru-baru ini.


Menurut Ketua Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) melalui Sekretarisnya, Bung Ahmad Iqbal Parinduri menjelaskan masa kerja mereka bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka, yang menurut Pasal 65 dan 66 jo Pasal 59 UU No. 13/2003 dibedakan menjadi dua, yakni (1). Jika karyawan akan dipekerjakan untuk tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan (2). Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontrak mereka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep.100 Men/VI/2004, masa kerja pekerja alih daya dihitung sejak mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT) untuk pekerjaan yang berkelanjutan.

Sedangkan, perjanjian kerja sebagai pekerja kontrak (PKWT) untuk pekerjaan yang selesai masa tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja. Ucap Bung Ahmad Iqbal Parinduri  
“Seharusnya pihak penyelenggara proses lelang pekejaan jasa pengaman (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 dalam mengambil keputusan perusahaan outsourcing PT. Sentral Daya Mandani termasuk calon pemenang lelang dan menjelaskan kepada peserta lainnya bahwasanya perusahaan tersebut menjadi rekanan sudah 3 (tiga) tahun lebih dan menjelaskan secara tertulis alasan penyebab terjadinya lelang ulang dan berani jujur status pekerja Satpam di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pihak penyelenggara proses lelang pekejaan jasa pengaman (Satpam) tidak mempersalahkan perusahaan rekanan tidak mematuhi mengenai perubahan status pekerja Satpam peraturan outsoucing dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep.100 Men/VI/2004, masa kerja pekerja alih daya dihitung sejak mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT) untuk pekerjaan yang berkelanjutan. Sedangkan, perjanjian kerja sebagai pekerja kontrak (PKWT) untuk pekerjaan yang selesai masa tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja”.  Ucap Bung Ahmad Iqbal Parinduri kembali
Disisi lain, aktivis focal pengkiat anti korupsi LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign disingkat CIFOR “Pengamat Pejabat Indonesia Yang Korupsi” mengatakan persoalan ini, Tim Monitoring dan Investigasi LSM CIFOR telah mengajukan Surat dengan Nomor: 60010/TIM/DPP-CFR/VI/2020, perihal: Permohonan Audensi dan Klarifikasi dan konfirmasi Tanggapan Pemberitaan Tahap I (Pertama) ditujukan kepada Pimpinan Pelindo I, Up  SSU (Shared Service Unit) dan Senior President Umum dan Bagian Hukum. Selanjutnya mengajukan Surat dengan Nomor: 60014/TIM/DPP-CFR/VI/2020, perhal: Permohonan Audensi dan Pengaduan kepada Pimpinan ABUJAPI Sumut. Bila dianggap perlu akan mengirim surat ke PT. Sentral Daya Mandani. Kata Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin – Angin.


Sementara tim awak media mengadakan silaturrahmi dan konfirmasi terkait semua pemberitaan. Pihak  PT. Sentral Daya Mandani hanya mengakui mengikuti Proses  Lelang Pekerjaan Jasa Pengaman (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan, namun enggan menjawab keluhan Pekerja terkait uang lembur pekerja selama 3 (tiga) bulan dan mengenai perubahan status pekerja dan mengelola jasa pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan selama 4 (empat) tahun dan sebagai calon pemenang lelang dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 pada hari Kamis pada tanggal 4 Juni 2020 di Medan.(RJ)

Berita Lainnya

Index