Mantan Kades Tanjung Putus Ingkar Diduga Gelapkan Aset Desa

Mantan Kades Tanjung Putus Ingkar Diduga Gelapkan Aset Desa

Mantan Kades Tanjung Putus Ingkar Diduga Gelapkan Aset Desa.


PEGAJAHAN,( PAB )-

Mantan Kepala Desa Tanjung Putus Kecamatan Peggajahan Kabupaten-Serdang Bedagai (Sergai) berinisial S. Sipayung  Diduga ingkar dan gelapkan Aset Desa 

Terkait dugaan tersebut Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai bersama dengan masyarakat mengadakan rapat dengan agenda serahterima barang yang menjadi aset desa selama kepemimpinan kepala desa  S.Sipayung periode 2013 – 2019, 

Hal itu sesuai dengan surat pernyataan yang telah di sepakati pada tanggal 09 Januari yang lalu yang dihadiri oleh pihak Kasi Pemerintahan Kecamatan Pegajahan yang batal, dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. 

atas ketidak hadiran , kepala desa hal ini  menimbulkan  kecurigaan di mata masyarakat bahwasanya aset desa Tanjung Putus yang dikelola oleh mantan Kepala Desa diduga  di kuasai nya .

Ketika dipertanyakan oleh masyarakat  mantan kepala desa tidak dapat menunjukannya, di tambah lagi pada saat rapat tanggal 09 januari mantan kepala Desa Tanjung Putus bersikeras untuk tidak memberikan stempel kepala desa, kepada kepala desa terpilih dengan dalih untuk menyiapkan laporan pertanggung jawaban pada anggaran 2019 yang lalu.

Rasman Sitopu ( 47 ) masyarakat Dusun II, Desa Tanjung Putus mengatakan kami sangat kecewa dengan sikap mantan kepala desa yang tidak konsisten dengan pernyataan yang dibuat oleh dirinya sendri yang telah di saksikan oleh masyarakat banyak untuk dapat menujukan seluruh aset desa yang di kelolanya pada saat dirinya memimpin desa Tanjung Putus, bilangnya.

Sementara' Syahrizal ( 28 ) selaku ketua BPD desa Tanjung Putus menambahkan apa yang dilakukan oleh mantan kepala desa tidak sesuai dengan apa yang telah di buatnya di surat pernyataan.

Kita akan mengambil tindakan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan hasil rapat yang lalu, ujarnya.

Pernyataan yang sama juga di sampaikan, Oloan Silalahi ( 57 ) warga dusun II desa Tanjung Putus menuturkan mantan kepala desa jangan bersikap bertele – tele dalam hal penyerahan seluruh aset desa yang menjadi hak masyarakat banyak di karenakan semua itu berasal dari uang masyarakat bukan uang pribadinya.

Informasi yang kami dapatkan dilapangan ada sejumlah barang yang belum jelas keberadaannya diantaranya 2 buah laptop serta aset desa berupa tiang pemancar jaringan internet ( wifi ) yang terpasang dirumah pribadi mantan kades tersebut dan masyarakat berharap jika benar tiang pemancar yang terpasang dirumah mantan kades merupakan aset desa yang berarti hak masyarakat banyak maka tiang tersebut harus di pindahkan, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Gunawan bakti ( 26 ) ketua Majelis Masyarakat Membangun Daerah ( M3D ) Sergai menyatakan bahwasanya tidak seharusnya sikap mantan Kepala Desa Tanjung Putus seperti itu jika sudah tidak menjabat kembali, alangkah baiknya agar segera menyerahkan semua yang menjadi aset desa kepada kepala desa yang baru,jangan malah berbelit – belit dengan alasan yang tidak masuk akal yang malah akan menimbulkan permasalahan baru bagi dirinya, tegas Gunawan.

Untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut pihak media telah menghubungi Sudirman Marpaung selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Pegajahan yang hadir pada rapat pertama tertanggal 09 Januari 2020 melalui ponselnya namun tidak diangkat.

Sama halnya dengan mantan Kepala Desa, Surip Sipayung hingga berita ini di turunkan beberapa kali di hubungi melalui ponselnya juga tidak ada jawaban.(tim/BS)

Berita Lainnya

Index