Tolak Keberadaan Galian C, Warga Batubara Datangi Kantor Desa

Tolak Keberadaan Galian C, Warga Batubara Datangi Kantor Desa
Puluhan warga Desa Suka Raja dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut mendatangi kantor Desa Pematang Panjang untuk

BATUBARA, (PAB)---

Puluhan warga Desa Suka Raja dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut mendatangi kantor Desa Pematang Panjang untuk meminta dihentikannya aktifitas tangkahan pasir (galian c-red) di sungai si dalu-dalu yang melintasi kedua desa tersebut.

Aksi penolakan keberadaan galian C ini disebut-sebut karena menyebabkan terhambatnya jalan air ke sawah warga. Bahkan warga meminta agar pemerintah segera menutup tangkahan dimaksud.
 
Selain menghambat jalan air ke sawah, aktifitas galian tersebut menyebabkan air sungai tercemar bercampur dengan tanah lumpur, sehingga menyulitkan warga untuk memperoleh air bersih.

"Kami meminta tangkahan tersebut segera ditutup, mulai hari ini harus dihentikan aktifitas galian itu," ujar warga.
 
Amatan pab-indonesia.co.id, Jumat (24/1/2020) di lokasi galian tampak beberapa alat berat. Pihak penambang yang mengaku dari Primkopad mengatakan sudah punya ijin penambangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Kepala UPT ESDM L. Haloho saat dihubungi via telepon selularnya seolah ragu-ragu dalam memberikan jawaban saat ditanyai terkait ijin galian c tersebut. Bahkan saat ditanya terkait kode WIUP yang sempat dipajang di lokasi yang terdiri hanya 13 digit yang seharusnya 16 digit, L. Haloho menyebut mungkin salah cetak.

Sebelumnya Kepala Desa Pematang Panjang melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengurusan ijin galian c di sungai si dalu-dalu yang melintasi desanya. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index