Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Gelar Aksi Damai,Lahan Belum Diganti Rugi

Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Gelar Aksi Damai,Lahan Belum Diganti Rugi
Masyarakat Kawar membentangkan spanduk dalam aksi damai ini.(Foto/Surya atm)

MEDAN DELI,(PAB)--

Aksi protes digelar masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia.Aksi itu dilakukan terkait lahan mereka yang terkenah pembangunan Jalan Tol Medan Binjai berada di Jalan Kawat III, Lingk 18, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli belum juga diganti rugi oleh panitia pembebasan lahan.

Orasi aksi masyarakat ini dilakukan, dipinggiran Jalan Tol Tanjung Mulia dengan cara membentang spanduk tuntutan dan melakukan orasi dipinggir jalan tol tersebut.Rabu (27/11/2019) siang sekitar pukul 12.30 Wib

Tampak aksi protes itu dilakukan,didominanin warga kaum ibu ibu, meminta agar pemerintah segera membayar ganti rugi lahan mereka yang sudah lama belum juga ada kejelasan.

Ketua Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Edinson Nababan didamping  Seketetari Eddy Minarno saat ditemui dilokasi mengatakan, aksi yang digelar saat ini sebagai bentuk protes kepada pemerintah tentang ganti rugi lahan yang terkenah pembangunan Jalan Tol Medan Binjai.

"Kami menuntut hak kami tentang ganti rugi lahan ini, ada sekitar 44 KK dan lebih dari 1 hektar lagi lahan yang belum dibayar. Yang membuat heran lagi malah kita pula yang dilaporkan ke Poldasu tentang penempatan lahan tanpa izin," ucapnya.

Pihaknya juga merasa heran dengan pihak Poldasu, yang menerima laporan dari Sutrisno Sikijung yang mengaku memiliki SHM 161 tahun 2005.

"Sutrisno Sikijung mengaku memiliki SHM 161 tahun 2005, padahal kami sudah empat turunan tinggal disini dari sejak tahun 1918. Jadikan heran kita lihatnya, masak ada pulak yang mengaku memiliki lahan ini," ujarnya.

"Padahal surat dari Kementerian agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia sudah keluar, tim panitia pembebasan harus membayar ganti rugi lahan milik masyarakat. Tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendesak pemerintah untuk membayar ganti rugi lahan mereka dan meminta membatalkan surat SHM milik Sutrisno Sikijung.

"Surat SHM milik Sutrisno Sikijung harus segera dibatalkan, karena kami menduga itu tidak sah. Dan kami meminta agar pemerintah segera membayar ganti rugai lahan kami ini,"pungkasnya.(surya atm)

Berita Lainnya

Index