Yogyakarta, (PAB) ----
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden.
"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.
"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.
Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi.
"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.
Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.
"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapub tekanan politik," kata dia.(ant/rkd)
Mahfud MD: Pemeriksaan Novanto tak Perlu Izin Presiden
Redaksi
Jumat, 10 November 2017 - 00:09:08 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sabu 20,35 Gram Terbongkar di Batang Kuis, Dua Pria Diamankan Polresta Deli Serdang
Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:17:56 Wib Hukrim
Warga Labura Desak Polda Sumut Turun Tangan, Jaringan Sabu "Adi Tato" di Sungai Robut Diduga Kebal Hukum
Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:05:04 Wib Hukrim
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Rokan Hulu, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02:53 Wib Hukrim
Aktifitas Penimbunan CPO di Karang Rejo dan Barak Sabu Gang Saru Disorot, Kapolres Langkat: Akan Ditindak sesuai Fakta
Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33:28 Wib Hukrim

