Yogyakarta, (PAB) ----
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden.
"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.
"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.
Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi.
"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.
Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.
"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapub tekanan politik," kata dia.(ant/rkd)
Mahfud MD: Pemeriksaan Novanto tak Perlu Izin Presiden
Redaksi
Jumat, 10 November 2017 - 00:09:08 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Terbukti Melanggar Keimigrasian Ijin Tinggal, 3 WNA Di Deportasi Imigrasi Belawan Kenegara Asalnya
Rabu, 23 September 2026 - 12:47:27 Wib Hukrim
Persiapan Kerja Sama Pemulihan Asset Pemerintah Daerah PROVSU Bersama Kejatisu
Selasa, 22 September 2026 - 14:51:04 Wib Hukrim
Diduga Dikawal Oknum TNI, Judi Tembak Ikan di Jembatan Laudah Kabanjahe Resahkan Warga
Selasa, 22 September 2026 - 20:42:57 Wib Hukrim
Rumah Owner Media Koran M24 Disatroni Maling, Kaca Spion Daihatsu Terios Raib Terekam CCTV
Sabtu, 19 September 2026 - 10:11:10 Wib Hukrim

