Yogyakarta, (PAB) ----
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden.
"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.
"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.
Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi.
"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.
Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.
"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapub tekanan politik," kata dia.(ant/rkd)
Mahfud MD: Pemeriksaan Novanto tak Perlu Izin Presiden
Redaksi
Jumat, 10 November 2017 - 00:09:08 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kreditur 23 Miliar Wafat, Kredit Macet PT Pangripta Telah Disupervisi KPK Namun Bank Sumut Belum Temui Ahli Waris
Rabu, 03 September 2025 - 13:53:57 Wib Hukrim
Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Total 12 Orang Ditahan
Senin, 01 September 2025 - 09:46:50 Wib Hukrim
Buat Resah Warga, Polsek Kuala Hulu Tangkap Mulkan bawa Narkoba Jenis Sabu
Ahad, 31 Agustus 2025 - 22:45:41 Wib Hukrim