Penanganan Terorisme Maritim Masuk Ranah Hukum Militer

Penanganan Terorisme Maritim Masuk Ranah Hukum Militer

Jakarta,(PAB)----

 Penanganan aksi terorisme yang terjadi di kawasan maritim menjadi ranah hukum militer. Hal itu sesuai dengan hukum internasional dan nasional yang berlaku sekarang.

Penegasan itu mengemuka dalam seminar bersama Indonesia dan Amerika Serikat yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI bersama Naval Postgraduate School (NPS) dan Naval War College (NWC).

Dalam siaran persnya disebutkan bahwa seminar berlangsung selama 3 hari mulai 30 Oktober hingga 1 November 2017 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Seminar bertajuk “2nd Maritime Defense in Littoral Environment” itu merupakan seminar lanjutan yang sebelumnya berlangsung akhir Februari lalu dengan peserta yang lebih beragam. Selain itu, topik-topik yang dibahas juga lebih fokus pada isu-isu keamanan maritim terkini.

Di sisi lain, mekanisme seminar juga ditata agar peserta lebih aktif berdiskusi. Para peserta seminar dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk membahas isu-isu tertentu terkait dengan implementasi kebijakan Poros Maritim Dunia.

Isu-isu keamanan maritim dibahas secara mendalam, mulai dari aspek hukum dan aspek operasional, terutama dari perspektif pilar pertahanan maritim. Penanganan terorisme maritim dan pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing menjadi dua isu utama yang paling menonjol dibahas.

IUU Fishing secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada.

Terkait masalah terorisme, disebutkan bahwa berdasarkan hukum internasional dan nasional yang berlaku, maka penanganan terorisme maritim merupakan ranah hukum militer. Hal itu juga sesuai dengan lokasi yang mengalami serangan teroris, baik yang bersifat dinamis, seperti kapal, maupun statis, seperti kilang minyak di tengah laut.

Sementara, untuk pemberantasan IUU Fishing, banyak dianalisis tata cara kerja sama internasional yang perlu dilakukan dalam menghadapinya. IUU Fishing harus dipandang sebagai bentuk transnational maritime crime, yang mengancam stok ikan dunia dan merusak ekosistem kelautan.Demikian tulis Sindo.com

Seminar dihadiri Asisten Deputi Koordinator Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemko Kemaritiman Basilio Araujo, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen Yoedhi Swastanto, Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Universitas Pertahanan (Unhan) Laksda Amarulla Octavian, para pejabat sipil dan militer dari lintas kementerian, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, Bakamla, para pakar, serta para dosen dan mahasiswa Unhan.

Sementara, dari Amerika Serikat hadir Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan, Panglima Armada Ketujuh AS Vice Admiral Philip G Sawyer, Panglima Marinir Ketiga AS Letjen Lawrence D Nicholson, Direktur Integrasi Intelijen Maritim Nasional Rear Admiral Robert D Sharp, dan perwakilan lembaga lainnya.
(Jansen S)
 

Berita Lainnya

Index