Dua Tersangka Bandar Sabu Keok Ditangkap Polres Sergai

Dua Tersangka Bandar Sabu Keok Ditangkap Polres Sergai

SERGAI, (PAB)----

Sat Res Narkoba Polres Sergai, berhasil mengamankan dua pelaku bandar Narkotika jenis sabu keduanya keok ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai pada Jum'at (20/9/2019) lalu.

Kedua tersangka bandar narkoba  yang ditangkap, KA alias Iril (36) warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergan dan RK alias Rusman (31) warga Dusun Jejaring II Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

" Kedua tersangka ditangkap, dari tersangka KA alias Iril (36) berhasil kami amankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kiristal diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu. Adapun tersangka Iril adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai." Ujar Kapolres Sergai AKBP. H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH, dalam konferensi Pers didepan  Mapolres Sergai, Rabu(25/9/2019) siang.

Lanjut AKBP H Juliarman untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil diamankan 1 helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana team menangkap terlebih dahulu   tersangka KA alias Iril ditangkap saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu.

"Saat di introgasi terhadap tersangka
KA alias Iril untuk melakukan pengembangan,  bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22:00WIB." Imbuhnya.

Lanjut Juliarman, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga aceh yang kenal menjalani hukuman di LP  Lubuk pakam.

Sedangkan tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Untuk tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan," Ucap Kapolres Sergai AKBP. H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi.

KA alias Iril bapak tiga anak ini kepada sejumlah wartawan mengaku, bahwa dirinya menjalan bisnis haram ini sudah berjalan enam bulan setelah keluar
dari LP masa hukuman 1,5 tahun.

"Baru berjalan enam bulan saya melakukan jual beli narkoba bang. Karna sebelumnya saya baru keluar dari penjara, jadi kita jual sabu lagi,"Kilah KA alias Iril.

Begitu juga RK alias Rusman bapak tiga anak ini juga mengaku baru tiga bulan menjalani jual sabu di wilayahnya, bahkan dirinya di ajak rekan satu LP yang kini sudah bebas merupahkan warga aceh dan mengajak untuk menjual narkoba karna faktor ekonomi.

" Kita karna diajak teman sewaktu sesama di LP bang, awalnya kita masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun rekan kita sudah bebas. Baru - baru ini saya baru bebas bang, karna tidak ada kerjaan dan faktor ekonomi akhirnya kita komunikasi rekan kita di aceh, itulah bang saya jual sabu lagi," kurang lebih masih tiga bulan saya jual sabu," kilah RK alias Rusman kepada Gosumut usai pemaparan.

Atas perbuatanya, kedua tersangka terjerat  Pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar."pungkas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman. (Bambang/red)

Berita Lainnya

Index