Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian uang Via SIM SWAP

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian uang Via SIM SWAP
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri

KEPRI,(PAB)----

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian uang Via SIM SWAP dengan telah mengamankan seorang perempuan inisial A Y dan seorang Laki – laki inisial D V pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM.

Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri melalui Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri, Senin (23/09/2019).

Dirreskrimsus Polda Kepri menyampaikan, kejadian bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp.50.610.000,- (Lima puluh juta enam ratus ribu sepuluh ribu rupiah).

"Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider."ujar Kombes. Pol. Rustam Mansur, S.IK.

Lanjutnya, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab Pertanyaan – pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Disebutkan juga, Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp.2.068.000. (Dua juta enam puluh delapan ribu rupiah).

"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana." Tegas Kombes. Pol. Rustam Mansur, S.IK.(ril/red)

Berita Lainnya

Index