KPK Pelajari Vonis Irman dan Sugiharto dalam Kasus KTP-e

KPK Pelajari Vonis Irman dan Sugiharto dalam Kasus KTP-e

Jakarta,  (PAB) -----

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasik data elektronik (KTP elektronik/KTP-e).

"Tentu putusan akan kami pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara konteks suap, tetapi tentu ini bicara salah satu unsur yang ada di Pasal 2 atau Pasal 3, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu terkait vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta bahwa menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

(Baca juga: Hakim: Pelaksanaan KTP-e penuh kolusi)

Pada prinsipnya, menurut Febri, KPK akan mengejar pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dalam kasus KTP-e tersebut karena hal itu salah menjadi satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara.Demkian tulis LKBN Antara.

"Bagi pihak-pihak lain masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersikap kooperatif dalam kasus ini. Kami tentu akan menghargai pihak-pihak yang bersikap kooperatif membongkar bersama-sama kasus ini," ucapnya.

Ia menyatakan setelah KPK menetapkan dan mengumumkan Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN) sebagai tersangka kasus KTP-e, pihaknya sudah mulai masuk pada pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana dalam kasus itu selangkah demi selangkah (step by step).

"Jadi, step by step sudah kami lakukan, dan tentu ini belum selesai. Proses penyidikan akan terus kami dalami dan pengembangan-pengembangan juga secara paralel akan kami lakukan," kata Febri.

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.(rdt)

 

Berita Lainnya

Index