Jakarta , (PAB) ------
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah, ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Ismail tidak dapat memastikan kapan uji materi diajukan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin siang ini tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Seperti dikutip dari LKBN Antara, Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi masyarakat lainnya.
Rabu 12 Juli lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan Perppu ini diterbitkan akibat situasi mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.(DRK)
HTI Akan Ujimaterikan Perppu Ormas
Redaksi
Senin, 17 Juli 2017 - 17:02:33 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen, Kajari Langkat Bungkam, Kasi Intel Bilang Belum Ada Proses Hukum
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 21:55:55 Wib Hukrim
Gandeng Penegak Hukum dan Auditor, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Sumut
Selasa, 30 September 2025 - 19:17:33 Wib Hukrim
Kades Pemandang Dihukum 5 Bulan Penjara, LBH Rokan Darussalam: Ini Pentingnya Penegakan Informasi Publik terhadap Pejabat Negara
Jumat, 03 Oktober 2025 - 19:45:41 Wib Hukrim
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta
Jumat, 03 Oktober 2025 - 12:14:28 Wib Hukrim