Jakarta , (PAB) ------
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah, ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Ismail tidak dapat memastikan kapan uji materi diajukan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin siang ini tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Seperti dikutip dari LKBN Antara, Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi masyarakat lainnya.
Rabu 12 Juli lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan Perppu ini diterbitkan akibat situasi mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.(DRK)
HTI Akan Ujimaterikan Perppu Ormas
Redaksi
Senin, 17 Juli 2017 - 17:02:33 WIB

Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa
Jumat, 29 September 2023 - 20:28:10 Wib Hukrim
Woww.... Judi Las Vegas Terbesar Di Sumut Ada Di Pasar 7 Marelan
Rabu, 27 September 2023 - 12:02:56 Wib Hukrim
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
Rabu, 27 September 2023 - 07:56:39 Wib Hukrim
Gagalkan Pengiriman Ganja Kasat Lantas Labuhanbatu Terima Penghargaan Kapoldasu
Senin, 25 September 2023 - 14:12:10 Wib Hukrim