Jakarta , (PAB) ------
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah, ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Ismail tidak dapat memastikan kapan uji materi diajukan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin siang ini tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Seperti dikutip dari LKBN Antara, Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi masyarakat lainnya.
Rabu 12 Juli lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan Perppu ini diterbitkan akibat situasi mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.(DRK)
HTI Akan Ujimaterikan Perppu Ormas
Redaksi
Senin, 17 Juli 2017 - 17:02:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sabu 20,35 Gram Terbongkar di Batang Kuis, Dua Pria Diamankan Polresta Deli Serdang
Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:17:56 Wib Hukrim
Warga Labura Desak Polda Sumut Turun Tangan, Jaringan Sabu "Adi Tato" di Sungai Robut Diduga Kebal Hukum
Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:05:04 Wib Hukrim
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Rokan Hulu, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02:53 Wib Hukrim
Aktifitas Penimbunan CPO di Karang Rejo dan Barak Sabu Gang Saru Disorot, Kapolres Langkat: Akan Ditindak sesuai Fakta
Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33:28 Wib Hukrim

