Jakarta , (PAB) ------
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah, ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Ismail tidak dapat memastikan kapan uji materi diajukan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin siang ini tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Seperti dikutip dari LKBN Antara, Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi masyarakat lainnya.
Rabu 12 Juli lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan Perppu ini diterbitkan akibat situasi mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.(DRK)
HTI Akan Ujimaterikan Perppu Ormas
Redaksi
Senin, 17 Juli 2017 - 17:02:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab Batu Bara
Jumat, 04 Oktober 2024 - 21:41:19 Wib Hukrim
Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu Tahun 2019, Kejati Sumut kembali Menahan 4 Tersangka lain
Jumat, 04 Oktober 2024 - 14:16:56 Wib Hukrim
Pemilik Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Di Pasar Lama Pekan Labuhan Tak Tersentuh Hukum
Selasa, 01 Oktober 2024 - 20:23:41 Wib Hukrim
Gudang Penimbunan BBM Solar Di Jalan Beringin Raya Pasar X Desa Manunggal Bebas Beroperasi
Ahad, 29 September 2024 - 00:25:50 Wib Hukrim