Jakarta, (PAB) - -----
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal dugaan keterlibatan seorang jenderal polisi pada aksi pernyiraman cairan kimia memiliki implikasi hukum.
"Iya (tendensius) bisa ada implikasi hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu.
Argo menekankan Novel harus membuktikan pernyataan dugaan keterlibatan jenderal terkait aksi teror yang dilakukan orang tidak dikenal tersebut.
Selain berimplikasi hukum, Argo mengatakan pembicaraan Novel kepada Majalah "Time" terkait indikasi keterlibatan jenderal merusak citra Polri.
"Kami sayangkan karena omongan seperti itu menciderai institusi kepolisian," tutur Argo.
Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan Novel enggan menjalani pemeriksaan saat dimintai keterangan penyidik kepolisian namun berbicara kepada media massa asing.
Seperti laporan LKBN Antara, sebelumnya, Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/RW10 Kelapa Gading Jakarta Utara usai menjalani shalat subuh pada Selasa (11/4) pukul 05.10 WIB.
Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan diri.
Petugas kepolisian sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel berinisial M, H, AL dan N alias N.
Namun polisi melepaskan keempat orang itu karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut. (rdt)
Polda: Pernyataan Novel Baswedan Berimplikasi Hukum
Redaksi
Ahad, 18 Juni 2017 - 11:07:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPanglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri Dipimpin Menko PMK
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
Mabes TNI Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-96: Bersatu Dalam Keberagaman
Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402
Panglima TNI Hadiri Jamuan Makan Malam Kabinet Merah Putih di Akmil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Modus Baru Petugas PLN, Meteran Macet Dicabut Lalu Dikenakan Denda Hingga 7 Juta
Kamis, 05 Desember 2024 - 13:25:41 Wib Hukrim
Diduga Koperasi Ilegal, Polisi Segera Panggil Pemilik KSU Siboto Lungun
Selasa, 03 Desember 2024 - 13:34:01 Wib Hukrim
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang, Nasabah KSU Siboto Lungun segera Lapor Polisi
Sabtu, 30 November 2024 - 21:55:21 Wib Hukrim