Jakarta, (PAB) - -----
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal dugaan keterlibatan seorang jenderal polisi pada aksi pernyiraman cairan kimia memiliki implikasi hukum.
"Iya (tendensius) bisa ada implikasi hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu.
Argo menekankan Novel harus membuktikan pernyataan dugaan keterlibatan jenderal terkait aksi teror yang dilakukan orang tidak dikenal tersebut.
Selain berimplikasi hukum, Argo mengatakan pembicaraan Novel kepada Majalah "Time" terkait indikasi keterlibatan jenderal merusak citra Polri.
"Kami sayangkan karena omongan seperti itu menciderai institusi kepolisian," tutur Argo.
Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan Novel enggan menjalani pemeriksaan saat dimintai keterangan penyidik kepolisian namun berbicara kepada media massa asing.
Seperti laporan LKBN Antara, sebelumnya, Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/RW10 Kelapa Gading Jakarta Utara usai menjalani shalat subuh pada Selasa (11/4) pukul 05.10 WIB.
Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan diri.
Petugas kepolisian sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel berinisial M, H, AL dan N alias N.
Namun polisi melepaskan keempat orang itu karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut. (rdt)
Polda: Pernyataan Novel Baswedan Berimplikasi Hukum
Redaksi
Ahad, 18 Juni 2017 - 11:07:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Ada Kasih Duit, Korban Penganiayaan Bantah Berita Polsek Medan Baru Terima Bayaran
Jumat, 19 April 2024 - 18:07:17 Wib Hukrim
Perjuangkan Tanah Warisan 13 Hektar Di Medan, Tumirin Dipenjara Atas Laporan PT Nusa Land
Jumat, 19 April 2024 - 08:57:51 Wib Hukrim
Diskotek Blue Star masih Beroperasi Anehnya Polisi Tak Bernyali Tangkap Sang Bos Pemilik Usaha
Kamis, 18 April 2024 - 01:53:54 Wib Hukrim
Hingga April 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Orang Terdakwa Pengedar Narkoba
Rabu, 17 April 2024 - 14:52:07 Wib Hukrim