Jakarta, (PAB) - -----
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal dugaan keterlibatan seorang jenderal polisi pada aksi pernyiraman cairan kimia memiliki implikasi hukum.
"Iya (tendensius) bisa ada implikasi hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu.
Argo menekankan Novel harus membuktikan pernyataan dugaan keterlibatan jenderal terkait aksi teror yang dilakukan orang tidak dikenal tersebut.
Selain berimplikasi hukum, Argo mengatakan pembicaraan Novel kepada Majalah "Time" terkait indikasi keterlibatan jenderal merusak citra Polri.
"Kami sayangkan karena omongan seperti itu menciderai institusi kepolisian," tutur Argo.
Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan Novel enggan menjalani pemeriksaan saat dimintai keterangan penyidik kepolisian namun berbicara kepada media massa asing.
Seperti laporan LKBN Antara, sebelumnya, Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/RW10 Kelapa Gading Jakarta Utara usai menjalani shalat subuh pada Selasa (11/4) pukul 05.10 WIB.
Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan diri.
Petugas kepolisian sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel berinisial M, H, AL dan N alias N.
Namun polisi melepaskan keempat orang itu karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut. (rdt)
Polda: Pernyataan Novel Baswedan Berimplikasi Hukum
Redaksi
Ahad, 18 Juni 2017 - 11:07:07 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Buat Resah Warga, Polsek Kuala Hulu Tangkap Mulkan bawa Narkoba Jenis Sabu
Ahad, 31 Agustus 2025 - 22:45:41 Wib Hukrim
LP3 Minta Kejari Usut Tuntas Potensi Kerugian Negara Perkara Kelebihan Bayar Anggaran Sosperda DPRD Medan
Ahad, 31 Agustus 2025 - 20:23:42 Wib Hukrim
Mayat Wanita Di Kos kosan Tamtama Binjai Dibunuh Lantaran Pelaku Sakit Hati
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:25:52 Wib Hukrim
Penyidik Kejatisu Tahan 8 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan Mencapai Rp. 43 Miliar Di Kabupaten Batubara
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:18:15 Wib Hukrim