Jakarta, (MP)-----
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP)," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya si tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Sudah diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Isinya SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.Demikian tulis LKBN Antara.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibyo.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (ant/rdt)
Jaksa Agung Sebutkan Hary Tanoe Tersangka
Redaksi
Sabtu, 17 Juni 2017 - 12:17:40 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Bangga !! Ketua Petarung 0206 Taekwondo Club kab. Dairi terima piala Rektor Unika Taekwondo Cup 2024
Kamis, 25 April 2024 - 15:11:32 Wib Hukrim
Gelar JMS di SMA N 2 Medan, Kejatisu Jelaskan Sanksi Pidana Narkoba serta UU ITE
Rabu, 24 April 2024 - 09:18:24 Wib Hukrim
Sidang Lanjutan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, Tim JPU Kejati Sumut Hadirkan 2 Ahli
Rabu, 24 April 2024 - 08:13:22 Wib Hukrim
Ormas Pejuang Batak Bersatu Laporkan Kasus Penyerangan Oknum OKP Loreng Biru Ke Polres Belawan
Rabu, 24 April 2024 - 08:08:06 Wib Hukrim