Peredaran Gelap Narkotika, Tiga Kurir Ditangkap Bawa 33,5kg Sabu dan 13.500 Pil Ektasi

Peredaran Gelap Narkotika, Tiga Kurir Ditangkap Bawa 33,5kg Sabu dan 13.500 Pil Ektasi
Foto: Evi

MEDAN, (PAB) ----

Modurandi peredaran Narkotika semakin bervasiasi, tak terkecuali dengan 3 (tiga) orang pelaku, masing-masing, JL, S dan VS berhasil ditangkap dengan total barang bukti 33,5kg Sabu dan 13,500 Butir pil ekstasi di waktu dan dilokasi yang berbeda.

Ketiganya berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (22/2/19) lalu, informasi menyebutkan akan ada transaksi narkotika oleh seseorang menggunakan Mobil merk Mobilio.
Kemudian petugas melakukan penyergapan seorang laki-laki berinisial JL, di Jalan Merbau yang sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kali Kiri dan langsung dibawa kerumah sakit guna mendapat perawatan.
Dari tangan JL, ditemukan sabu seberat 26,5kg dengan perincian, 1kg Sabu sebanyak 15 bungkus plastik teh cina bertuliskan Qing Shan, 1kg Sabu sebanyak 7 Bungkus plastik kopi Malaysia bertuliskan Alicafe dan 5 Bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 4,5kg sabu juga Narkotika Janis pil ekstasi merk Kenzo warna orange sebanyak 3 Bungkus, dengan total 13.500 Butir ekstasi.
 
Modurandi peredaran Narkotika Janis sabu seberat 26,5kg dengan memasukkan narkotika tersebut kedalam bungkus teh dan kopi Malaysia juga Pil 13.500 butir ekstasi kedalam plastik bening bertuliskan Malaysia.
Dari keterangan Tersangka Jl, pada Minggu (24/2/19) dilakukan penyergapan kepada seorang laki-laki inisial, S dijalan Tanjung Morawa tempat didepan tol Tamora membawa Narkotika didalam satu Bungkus plastik logo indomaret sebanyak 5 Bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang seberat 5kg.
 
Serupa dengan JL, Pria ini juga dihadiri peluru menembus kekakinya Karena berusaha melarikan diri.
 
Modus yang dilakukan S adalah dengan memasukkan Narkotika Janis sabu seberat 5kg kedalam 5bungkus plastik merk Guanyinwang.
 
Tidak cukup sampai disitu, Petugas unit I Submit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari S saat itu juga bahwa ada seseorang yang akan mengantar barang Haram Narkotika oleh Pria Warga Binjai untuk dibawa ke Provinsi Riau.
Pukul 14.30wib,petugas berhasil menangkap VS membawa 2kg Sabu didalam Bungkus plastik kuning keemasan Guanyinwang di Jalan Gatot Subritio, Kelurahan Senembah Binjai Barat.
 
"Kita Lakukan uji barang bukti, Silahkan anda pilih yang mana yang akan kita test" Ucap salahseorang Tim Laboratories Poldasu dihadapan awak media, Rabu (27/2/19).
 
Satu Bungkus shabu diserahkan lalu diuji sebagai sample pada Bungkus warna kuning, dan bubuk diduga sabu itu berubah berwarna brown setelah ditetesi cairan Kumis dan dinyatakan positif Narkotika.
 
Uji test kedua dilakukan pada sabu yang dibungkus plastik transparan, diketahui belum sempuna, tapi hasilnya bagus dan sempuna sebagai Narkotika.
Untuk ekstasi, tampilan pisik berbeda adalah MRMa/inex .
 
"Ini adalah upaya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Narkoba dan kejahatan kejahatan jalanan, Mari kita jaga Kamtibmas diwilayah ini, dan kepada pelaku kami akan lakukan Tindakan tegas." ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andriato dalam papaeannya dihadapan ratusan awak media.
Lanjut Agus, Silahkan bertanya Langsung kepada pelaku untuk lebih Mengetahui kronologis para Tersangka.
"Wajah pelaku segaja tidak ditutupi agar Diketahui secara terbuka dan hal ini sudah harus mereka terima karena ulahnya sudah sangat merugikan bangsa ini" ujar Agus.
Masing-masing pelaku mengaku hanya menerima upah Rp. 1 juta setiap 1kg nya. (Evi)

Berita Lainnya

Index