Tanjungpinang, (PAB)
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV/Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku penyelundupan solar berjaringan internasional di sekitar perairan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama S Irawan, di Tanjungpinang, Minggu mengatakan pelaku gagal menyelundupkan 30 ton solar.
"Aksi para penyeludup 30 ton solar itu digagalkan oleh Tim Lantamal IV/Tanjungpinang yang melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut Marapas pada Sabtu (7/1)," ujarnya.
Dia menjelaskan awalnya, petugas mencurigai pergerakan kapal motor tanpa nama yang melakukan aktivitas saat gelap gulita dan gelombang laut yang cukup tinggi, kemudian melakukan pengejaran.
Namun kapal penyeludup terus melaju berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Tidak mau kehilangan target, tim sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.
"Akhirnya pada posisi 01 04 99 U-103 24 57 T di perairan Pulau Karimun Kecil, target berhasil dihentikan dan kendalikan oleh Tim WFQR," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku penyelundup BBM adalah para pemain lama, dan diindikasikan berhubungan dengan sindikat internasional.
"Kuat dugaan aksi penyelundupan BBM memiliki jaringan internasional. Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundup BBM adalah dengan mengambil BBM illegal dari West OPL dengan cara 'ship to ship' selanjutnya dibawa menuju perairan Tanjung Balai Karimun untuk diangkut dengan menggunakan kapal-kapal yang berukuran lebih kecil," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki nama dengan tonase diperkirakan 35-40 GT. Kapal tanpa nama berlayar dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan perairan Pulau Karimun Kecil, berbendera Indonesia dengan nahkoda berinisial IB, serta tiga orang anak buah kapal berinisial YR, EP dan BG.
"Pemilik kapal berinisial I, warga Pulau Buru Tanjung Balai Karimun," katanya.
Pelanggaran yang dilakukan diantaranya, kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan dokumen muatan (manifest) kapal dan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.Demikian tulis LKBN Antara
"Kegiatan ini sudah berulang kali dilakukan namun pada penangkapan kali ini justru BBM yang akan diselundupkan diduga berasal dari luar negeri yang dibawa masuk ke negara kita. Para pelaku sengaja menggunakan kapal-kapal dengan ukuran kecil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM guna mengelabuhi petugas," terangnya.(rdt)
Lantamal IV Tangkap Jaringan Internasional Penyelundup Solar
Redaksi
Senin, 09 Januari 2017 - 10:44:15 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kreditur 23 Miliar Wafat, Kredit Macet PT Pangripta Telah Disupervisi KPK Namun Bank Sumut Belum Temui Ahli Waris
Rabu, 03 September 2025 - 13:53:57 Wib Hukrim
Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Total 12 Orang Ditahan
Senin, 01 September 2025 - 09:46:50 Wib Hukrim
Buat Resah Warga, Polsek Kuala Hulu Tangkap Mulkan bawa Narkoba Jenis Sabu
Ahad, 31 Agustus 2025 - 22:45:41 Wib Hukrim