Jakarta, (PAB)>>>>
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus beras Bulog oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi Indiarto dan empat orang lainnya yang secara ilegal menjadi distributor beras cadangan pemerintah dari BUMN pangan itu.
"Tersangka inisial AD, TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Ari menjelaskan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah anak buahnya melakukan penggeledahan di kantor Bulog Divisi Regional DKI-Banten di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sejumlah tempat lainnya Kamis (13/10) siang tadi. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ada beberapa dokumen yang kami sita. Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distibutor tidak resmi untuk pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP)," ungkap jenderal polisi berbintang tiga ini.
Saat ini, seperti yang dilansir JPNN, kelima terdangka masih diinterogasi oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim. Kelima tersangka dijerat dengan lima undang-undang (UU) sekaligus. Yakni UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Pemberantasan Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(des)
Bos Bulog Jadi Tersangka Mafia Beras
Redaksi
Jumat, 14 Oktober 2016 - 01:16:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pertikaian Ormas Di Langkat: Kuasa Hukum Sebut Polsek Salapian Melanggar Prosedur Hukum dalam Penangkapan Tersangka
Jumat, 05 Desember 2025 - 20:16:04 Wib Hukrim
Penetapan Dan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024
Rabu, 26 November 2025 - 20:29:10 Wib Hukrim
Tersangka Penganiaya Lurah di Kecamatan Medan Timur Bebas Dari Tuntutan Pidana
Rabu, 26 November 2025 - 20:21:37 Wib Hukrim
Nekat Mencuri Sepeda Motor Terdesak Biaya Pengobatan Anak, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka dan Pulihkan Hubungan Sosial di Masyarakat
Selasa, 25 November 2025 - 16:38:50 Wib Hukrim

