Jakarta, (PAB)>>>>
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus beras Bulog oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi Indiarto dan empat orang lainnya yang secara ilegal menjadi distributor beras cadangan pemerintah dari BUMN pangan itu.
"Tersangka inisial AD, TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Ari menjelaskan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah anak buahnya melakukan penggeledahan di kantor Bulog Divisi Regional DKI-Banten di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sejumlah tempat lainnya Kamis (13/10) siang tadi. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ada beberapa dokumen yang kami sita. Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distibutor tidak resmi untuk pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP)," ungkap jenderal polisi berbintang tiga ini.
Saat ini, seperti yang dilansir JPNN, kelima terdangka masih diinterogasi oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim. Kelima tersangka dijerat dengan lima undang-undang (UU) sekaligus. Yakni UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Pemberantasan Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(des)
Bos Bulog Jadi Tersangka Mafia Beras
Redaksi
Jumat, 14 Oktober 2016 - 01:16:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Diduga Bundir, Seorang Wanita Tewas Terjun dari Lantai 4 Medan Fair
Senin, 23 Maret 2026 - 23:12:53 Wib Hukrim
Diminta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Lapo Tuak, Jandri Limbong Diduga Pelaku Utama
Jumat, 20 Maret 2026 - 16:53:33 Wib Hukrim
Polsek Sungai Sembilan Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot
Rabu, 18 Maret 2026 - 10:00:44 Wib Hukrim
Dua Ibu Rumah Tangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa dengan Keadilan Restoratif
Selasa, 17 Maret 2026 - 13:24:48 Wib Hukrim

