Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Bejat Mendekam di Sel Tahanan Polres Asahan

Cabuli Anak Dibawah Umur,  Ayah Tiri Bejat Mendekam di Sel Tahanan Polres Asahan

ASAHAN, (PAB) ----

Jajaran Polres Asahan menangkap seorang Ayah Bejat, ES (43) warga Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara yang tega mencabuli  gadis di bawah umur, DP (14) yang merupakan anak tirinya tersebut. Pencabulan ini telah berulang kali dilakukannya sejak tahun 2017 lalu.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, kepada wartawan, Pelaku ES telah ditangkap dari rumahnya dan ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan, Kamis (17/1/2019).

“ES ditangkap pada 9 Januari 2019 lalu setelah dilaporkan istrinya," kata Faisal. 

Lanjut Faisal, Terungkapnya perbuatan ES berawal ketika Ibu korban melihat putrinya itu tampak ketakutan dan terus menangis. Akhirnya setelah ditanyai oleh ibunya, korban menyebutkan apa yang dilakukan ES kepadanya. Selanjutnya ibu korban melapor.

Faisal mengatakan Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi secara paksa anak tirinya berkali kali.

“Pengakuan pelaku korban diiming-imingi dengan uang,” ujarnya.

Dalam pemeeiksaan ES, mengaku telah melakukan pencabulan pertama kali terjadi saat korban dijemput ES dari sekolah, ES beralasan, ibunya korban sedang sakit keras.

Namun ternyata, ES membawa korban jalan-jalan. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kosong di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.

Di rumah kosong itu pelaku mencabuli korban dan pelaku ketagihan hingga kembali mencabuli korban di rumah saat suasana tidur.

“Tiga kali di rumah saat tidur dan keempat kali kubawa ke kamar hotel,” ujarnya. Terakhir kali, pelaku mencabuli korban  di salah satu hotel melati pakai uang Istri sebesar Rp 200 ribu.

“Yang keempat kalinya, dia saya rayu dan kubawa ke hotel,” jelas pelaku pada penyidik. Kejadian ini terungkap pada Selasa (8/1/2019) lalu.

Mar (35) istri pelaku menceritakan kejadian itu dengan isak tangis.

“Tolonglah pak bagaimana bejatnya dia itu. Kelakuannya tak lagi manusia. Kami harap Polisi menghukum dia seberat beratnya di dalam penjara,”ujar Mar sebagaimana dikutip dari MetroAsahan.com.

Mar bercerita, suami yang dinikanikahinya empat tahun lalu itu pagi sehari sebelum kejadian meminjam uang sebesar Rp 200 ribu dengan alasan untuk biaya perjalanan menjenguk keluarganya yang meninggal dunia di Tebingtinggi.

“Kau nggak usah ikut. Aku sendiri saja yang pergi, supaya tak banyak beban biaya,” kata Mar mengulang ucapan suaminya ES.

ES yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual telur gulung keliling inipun kemudian pergi dari rumah.

ES malah menemui DP yang sedang belajar di salah satu pesantren di Kecamatan Air Joman.

Sampai di sekolah, ES kembali mempermisikan putrinya kepada kepala sekolah dengan alasan ibunya sedang sakit di rumah dan harus segera membawa anaknya pulang.

“Gak pergi ke Tebingtinggi dia. Dia malah pergi ke Air Joman menjemput anakku dan dirayunya ke hotel,” jelas Mar.

Diperjalanan, ES yang membonceng anaknya dengan sepedamotor itu sempat berputar-putar di kota Tanjungbalai dan membawa putri tirinya itu ke hotel kelas Melati di kawasan Batu Tujuh Tanjungbalai dengan alasan menunggu kawannya di hotel.

“Anakku sempat curiga juga. Dia tanyak sama bapaknya kenapa dibawak ke hotel tak langsung ke rumah. Lalu orang itu masuk ke kamar,” kata Mar lagi sambil menangis.

Sambil mengancam anaknya, ES berpesan agar tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun karena akan menceraikan ibunya.

“Rupanya bukan sekali saja dibuatnya sama anakku. Sudah sering, bahkan berkali kali,” ujarnya lagi.

Namun, karena tidak tahan dengan perlakuan ayah tiri, DP kemudian menceritakan pengalaman pahitnya itu kepada sang ibu dan melaporkannya ke Polisi. Saat itu juga, ES langsung diciduk oleh polisi saat dia sedang tidur.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancamaan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (17/1/2019). (Evi)

Berita Lainnya

Index