MEDAN, (PAB) ----
Ditres Krimsus Poldasu ungkap praktik penjualan satwa liar dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Ar (26) warga Paluh Manan Hamparan Perak Deliserdang awal Januari lalu.
Selain mengamankan Ar, Poldasu juga berasil mengamankan tiga ekor anak elang brontox, tiga ekor anak kucing akar serta tiga ekor anak lotung emas.
Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol Roni Santama didampingi Kabidhumas Poldasu Kombes Tatan Dirsan serta Kasubdit Tipiter AKBP Arjoni Saragih menyampaikan peristiwa itu terungkap berawal saat pihak nya mendapat informasi adanya penawaran satwa langka yang dilakukan tersangka melalui fesbuk ,online di dunia maya.
Informasi ini lalu ditindaklanjuti petugas melakukan penyelidikan. dan menyamar menjadi seorang pembeli Kemudian setelah bertemu di suatu tempat antara petugas dengan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan setelah tersangka mengeluarkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa hewan langka itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp200 sampai Rp250 ribu per ekornya. “Dalam menawarkan hewan langka tersebut dia memanfaatkan grup grup online dan usaha itu sudah dilakukan nya beberapa bulan belakangan ini,” ucap Roni Santama
Perwira berpangkat tiga melati emas ini juga mengatakan masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku yang lainnya dan akan bekerja sama dengan instansi BKSDA. (Evi)