Dumai, PAB–
Rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah Fasilitas Perumahan dan Tanah Sosial (FPTS) digelar di Ruang Rapat Teratai Lantai III Kantor Wali Kota Dumai, Selasa (5/5/2026). Rapat membahas tindak lanjut hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan atas persoalan FPTS yang berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.
Rapat dihadiri unsur pemerintah, legislatif, instansi teknis, badan usaha, hingga perwakilan warga. Hadir antara lain Wakil Wali Kota Dumai, Kadis Pertanahan dan Perumahan Rakyat beserta staf, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, perwakilan BPN Kota Dumai, SKK Migas Sumbagut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai, pengurus FPTS, serta ketua RT dari 4 kelurahan terdampak.
*Wawako: Saya Juga Terdampak Surat S.28*
Dalam pembukaan, Wakil Wali Kota Dumai menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota yang berhalangan karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menegaskan dirinya juga termasuk pihak yang terdampak surat nomor S.28/KN/KN.4/2021 sehingga memahami kekhawatiran warga.
“Saya mohon maaf, Bapak Wali Kota belum bisa hadir karena ada kegiatan lain yang mendesak. Saya sendiri pun ikut merasakan dampak dari surat S.28 tersebut, jadi apa yang kalian rasakan, saya pun merasakannya juga. Perjuangan ini bukan hanya milik masyarakat atau pemerintah, melainkan perjuangan kita bersama,” tegas Wakil Wali Kota.
*Hasil Konsultasi ke DJKN Jadi Acuan*
Kepala Dinas Pertanahan dan Perumahan Rakyat Kota Dumai melaporkan hasil kesepakatan pada pertemuan 29 April 2026 di Gedung DJKN. Seluruh dokumen dan poin kesepakatan telah disusun sebagai dasar langkah lanjutan.
“Berdasarkan pertemuan di DJKN 29 April lalu, telah diperoleh penjelasan, arahan, dan kesepakatan penting yang menjadi pedoman kita bersama. Dokumennya sudah kami siapkan dan lampirkan untuk pembahasan hari ini,” lapor Kadispertaru.
*FPTS Kecewa Wali Kota Absen, Tagih Realisasi Kesepakatan*
Perwakilan Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS), Dedi Syafrianto, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Wali Kota. Ia juga menyoroti poin kesepakatan pada rapat di kantor PT PHR Dumai saat aksi demo damai lalu yang belum ditindaklanjuti.
“Kami kecewa Bapak Wali Kota belum pernah hadir dalam forum ini, padahal kehadiran beliau sangat kami harapkan. Hasil rapat di kantor PHR waktu demo damai sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang jelas,” ungkap Dedi.
*DPRD Tegas: Akan Pimpin Demo Jilid 2*
Pengurus FPTS Kota Dumai, Abdul Rahim, membandingkan hasil pertemuan 27 Januari 2026 di DJKN yang dihadiri Pemprov Riau, DPRD Riau, dan FPTS dengan pertemuan 29 April 2026 yang melibatkan Pemko Dumai, DPRD Dumai, serta DPRD Riau.
Ia menyebut Surat Kesepakatan telah ditandatangani bersama oleh Direktur PKN DJKN beserta pejabat terkait saat RDP di Gedung DJKN Jakarta, 29 April 2026.
Dari pihak legislatif, sikap tegas disampaikan. Jika belum ada penyelesaian konkret, DPRD menyatakan siap memimpin aksi demo jilid 2 bersama masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih merumuskan langkah teknis penyelesaian FPTS berdasarkan dokumen kesepakatan DJKN.

