* Suami Hilang ‘Diculik’ Orang Bersebo

Istri Napi Lapor Kalapas ke Presiden

Istri Napi Lapor Kalapas ke Presiden
Kuasa Hukum Nikmaturriza, Yusi Muharnina SH, Hendri Saputra SHi, dan Hasbi Badai SH memberi keterangan pers di Banda Aceh, Sabtu (5/1), terkait tidak diketahuinya keberadaan napi narkoba, Gunawan setelah dipindah dari LP Banda Aceh. SERAMBI/MASRIZAL - SER

BANDAACEH,(PAB)----

Nikmaturizza, istri Gunawan, napi kasus narkoba yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh, melaporkan Kepala Lapas (Kalapas) Banda Aceh ke Presiden RI. Pelaporan tersebut terkait pemindahan Gunawan dari Lapas Banda Aceh ke penjara tertentu yang belum diketahui lokasinya.

Pengacara Nikmaturizza, Hendri Saputra SHi, Yusi Muharnina SH, dan Hasbi Badai SH dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (5/1), mengatakan, awalnya Gunawan disebut telah dipindah ke Lapas Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Namun ketika keluarga mengecek di Lapas Binjai, Gunawan tidak ditemukan di sana.

Nikmaturizza pun memprotes Kepala Lapas (Kalapas) Banda Aceh yang telah membohongi pihak keluarga karena menyampaikan penahanan suaminya dialihkan ke Lapas Binjai, tapi nyatanya tidak ada. Gunawan merupakan napi narkoba yang divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman hampir delapan tahun.

Selain memprotes Kalapas, keluarga juga melaporkan kasus itu ke Ombudsman Perwakilan Aceh dan Presiden RI. “Menurut kami, perbuatan Kalapas telah melanggar HAM berat,” kata Pengacara Nikmaturizza, Hendri Saputra SHi, Sabtu (5/1).

Hendri menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Rabu 19 Desember 2018 pukul 05.00 WIB, Gunawan ‘diculik’ oleh orang bersebo dari ruang isolasi di Lapas Banda Aceh. Sehari setelah itu, kata Hendri, pihak keluarga baru menerima surat dari Kalapas saat itu, Endang Lintang Hardiman, yang memberitahu bahwa Gunawan dipindahkan ke Lapas Binjai.

“Selanjutnya kita ceks ke Binjai, yang bersangkutan tidak ditahan di sana. Ada kabar di bawa ke LP Batu di Nusakambangan. Info itu malah kita dapat dari keluarga, tidak ada surat resmi dari Kanwil Kemenkumham atau Kalapas. Hingga saat ini belum ada informasi yang jelas di mana Gunawan,” ujar Hendri.

Dia mengatakan, atas kejadian tersebut keluarga mengalami syok berat. Hendri berharap pihak terkait memberitahu di mana Gunawan ditahan. “Dalam aturan ada dua syarat dilakukannya pemindahan. Pertama, atas permintaan keluarga. Kedua, yang bersangkutan membuat masalah. Tapi Gunawan tidak melakukan keduanya,” kata dia.

Karena itulah, pihak keluarga menolak pemindahan itu. Apalagi ketika terjadi kerusuhan dan pembakaran lapas serta pelarian napi beberapa waktu lalu, kata Hendri, Gunawan tidak terlibat, meskipun sempat disebut sebagai provokator terjadinya pembakaran besar di Lapas Banda Aceh.

Sekadar informasi, nama Gunawan sempat heboh setelah disebut-sebut sebagai dalang kerusuhan yang berakibat terjadinya pembakaran Lapas Banda Aceh lantaran dirinya keberatan dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Sumut. Dia juga disebut-sebut memiliki ‘pengaruh kuat’ di dalam Lapas.

Namun, hasil penyidikan Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa Gunawan bukan tersangka dalam perkara tersebut. Itu berarti, dugaan negatif terhadap dirinya selama ini tidak benar.(mas/serambi)

kronologis

* Rabu (19/12/2018) pukul 05.00 WIB: Gunawan ‘diculik’ orang bersebo dari ruang isolasi di Lapas Banda Aceh.
* Kamis (20/12/2018): Kalapas Endang Lintang Hardiman memberitahukan keluarga bahwa Gunawan dipindahkan ke Lapas Binjai.
* Keluarga melakukan pengecekan ke Lapas Binjai, tapi tak menemukan Gunawan ditahan di sana.
* Keluarga melaporkan Kalapas Banda Aceh ke Presiden RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh atas ‘penghilangan’ Gunawan.

Berita Lainnya

Index