Taba Iskandar: Tak Ada Peleburan BP Batam Atau Rangkap Jabatan, Hanya Hilangkan Dualisme

Taba Iskandar: Tak Ada Peleburan BP Batam Atau Rangkap Jabatan, Hanya Hilangkan Dualisme
Taba Iskandar (kanan) - Tribun Batam

BATAM,(PAB)----

Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar, mengakui rencana pembahasan regulasi jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam batal dilangsungkan Jumat (4/1/2019).

Hal ini dikarenakan menyesuaikan dengan jadwal menteri-menteri lainnya.

"Diundur ke Senin (7/1/2019) mendatang jam 4 sore. Karena waktunya tak terkejar dengan jadwal mereka. Materi memang belum disampaikan, intinya rapat setingkat menteri anggota dewan kawasan," ujar Taba kepada Tribun.

Diakuinya rapat regulasi ini akan dilangsungkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Jakarta.

Yang diundang dari daerah yaitu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Hanya tim anggota dewan kawasan. Sementara Kepala BP kan bukan anggota Dewan Kawasan, diakan Badan Pengusahaan," tutur Taba.

Ia menambahkan dalam rapat ini hanya pembahasan tentang regulasi ex-officio untuk menghilangkan dualisme.

Regulasi masih belum mendapatkan keputusan. konfirmasi terakhir dengan pusat pembahasan regulasi itu belum tuntas.

Taba menambahkan perihal pelantikan, tidak termasuk dalam agenda Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Jadwal pelantikan ada di sekretariat negara dan sekretariat kabinet.

"Pelantikan atau tidak itu tidak termasuk dalam agenda kami ya. Itu di luar kewenangan kami di tim teknis dan anggota," katanya.

Sebelumnya, Taba juga meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait posisi rangkap jabatan wali kota sebagai kepala BP Batam.

Dia menegaskan, tidak ada peleburan antara BP Batam dengan Pemko Batam karena posisi rangkap jabatan tersebut. Semuanya masih berjalan seperti biasa.

"Tidak ada peleburan. Tidak ada yang berubah. Tidak ada perubahan struktur, kelembagaan, karyawan, pelayanan dan kewenangan di BP Batam. Tugas-tugas BP tetap. Hanya Kepala BP Batamnya saja ex-officio Wali Kota," tegas Taba.

Tujuannya, agar BP Batam berada satu komando dengan Pemko Batam.

Sehingga jika ada persoalan di BP Batam terkait perizinan dan lainnya, Wali Kota bisa menanganinya.

Begitu juga jika ada persoalan di Pemko Batam yang berkaitan dengan perizinan dan lainnya di BP Batam, wali kota bisa cepat menanganinya.

"Jadi tidak ada benturan, dan persoalan-persoalan itu bisa diselesaikan secara internal," ujarnya.

Termasuk supaya terjadi sinkronisasi antara BP Batam dan Pemko Batam. Tidak ada keraguan dan kegamangan investasi dan hukum di Batam karena sudah satu keputusan.

"Tak ada tabrakan. Ini sevisi dengan tujuan pengembangan Batam. Jadi saya tegaskan lagi, tidak ada peleburan, perubahan kewenangan dan lain halnya di BP Batam. Selain jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali kota," kata Taba.

Karena untuk merubah struktur organisasi di BP Batam, lanjut Taba, bukanlah hal mudah.

"Tak ada yang berubah. Untuk merubah tak gampang. Melebur struktur organisasinya juga tidak gampang," ujarnya.(tribunbatam)

Berita Lainnya

Index