Tidak Ada Tahun Baru 2019 di Riau, Ini Intruksi Gubernur Riau...

Tidak Ada Tahun Baru 2019 di Riau, Ini Intruksi Gubernur Riau...
Surat edaran intruksi Gubernur Riau

PEKANBARU,(PAB)----

Tidak merayakan malam tahun baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, itu satu di antara isi Surat Edaran Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Surat Edaran Gubernur Riau dan Instruksi Walikota Pekanbaru itu beredar di grup WhatsApp, satu di antaranya beredar di grup WhatsApp warga Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

Surat Edaran Gubernur Riau yang beredar di media sosial itu bernomor: 210/SE/2018.

Surat Edaran Gubernur Riau itu ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi, Kepala Satpol PP Riau, Rektor Perguruan Tinggi, Ketua Organisasi Masyarakat, Ketua Organisasi Wanita, dan Ketua Paguyuban di Riau.

Sebelumnya, Plt Bupati Kampar Keluarkan Instruksi Larangan Merayakan Tahun Baru
Larangan merayakan tahun baru 2019 terus dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah. Plt Bupati Kampar juga keluarkan intruksi larangan perayaan tersebut.

Catur Sugeng Susanto telah resmi menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kampar pasca wafatnya Bupati Kampar H Azis Zaenal. Diawal kepemimpinan Kampar dibawah komandonya, Catur Sugeng Susanto mengeluarkan instruksi, salah satu melarang adanya perayaan malam tahun baru. 

Instruksi dengan nomor 019/Prot /119/2018 yang ditetapkan di Bangkinang tanggal 28 Desember 2018 itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Sekwan, Dirut RSUD, BUMD, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kampar agar menyampaikan beberapa hal yaitu pertama tidak merayakan malam tahun baru berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet . 

Kedua, kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan/mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral, agama dan paling lambat jam 01.00 WIB sudah tutup. 

Ketiga, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus masjid/musalah dan ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berzikir dan berdo’a baik di rumah, masjid/musalah di lingkungan masing-masing. 

Keempat, kepada orang tua agar tidak dapat dipindahkan, ketenteraman dan ketertiban untuk orang lain. 

"Pergantian tahun baru Masehi kita jadikan sebagai momentum untuk introspeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat perbaiki di masa yang akan datang," ucap Catur dalam suratnya.(*)

 

Berita Lainnya

Index