Jajaran Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dalam Lapas

Jajaran Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dalam Lapas
Foto: Ali

BELAWAN,(PAB)---

Jajaran Polres Pelabuhan belawan  meringkus pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkoba dikendalikan napi Lapas Tanjung Gusta.

Dari keduanya, disita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 325 gram dan uang tunai Rp 15 juta.

Dari pemaparanya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH mengatakan pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana ini berawal dari penangkapan komplotan bajing loncat yang merampok mobil pikap bermuatan barang elektronik pada 21 Desember 2018.

“Berdasarkan laporan korban ke Polsek Medan Labuhan petugas maka petugas langsung melacak para tersangka dan menemukan rumah yang dijadikan tempat persembunyian mereka,”ucap Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH,Sik.MH dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan di Mako Polsek Medan Labuhan Jl titi pahlawan Kel.Martubung Kec. Medan labuhan , Kamis (27/12/2018).

Ia menjelaskan saat rumah di Jalan/Lorong Jaya Mabar tersebut digerebek, petugas mendapati 6 orang. Sebanyak 3 orang pelaku merupakan pelaku bajing loncat yang diburu polisi.

“Tiga orang lagi saat itu tengah pesta narkoba tapi ketiga orang pelaku banjing loncat yang 2 orang melawan petugas sehingga keduanya dilumpuhkan di bagian kaki,” terang Ikhwan.

“Kedua orang yang dilumpuhkan masing masing Hendra alias Hendra dan Ahmad Irman sedangkan Wawan menyerah.Sementara 3 orang lagi masing masing Nurmawan alias Iwan, Dedek Nirawan alias Dedek dan Muhammad Fani,” imbuhnya.

Mereka mengaku bahwa barang yang mereka bajing 2 unit Speaker Home Teater Shake 10 sxp hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada Erwin Suwandaru, dengan cara dibarter dengan sabu sabu seberat 1,48 gram.

Atas keterangan para tersangka tersebut maka petugas menggeledah rumah tersangka Erwin Suwandaru dan menemukan sabu sabu sebanyak 23 paket sabu seberat 325 gram, HP 4 unit, 1 timbangan Electrik, 6 plastik kosong, uang sebanyaj Rp 15 juta dan 2 unit speker tapi Erwin Suwandaru berhadil kabur yang ada istrinya.

Kemudian tersangka Erwin Suwandaru diburu petugas dan beberapa hari kemudian berhasil ditangkap.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sabu sabu tersebut berasal dari Anto warga binaan LP Tanjung Gusta Medan yang diserahkan kepada adiknya Fatur Rahman alias Fatur.

Kemudian petugas menangkap Fatur Rahman alias Fatur dikawasan Jalan Kemenangan Indra Kasih Medan.

Fatur Rohman alias Fatur mengakui sabu sabu tersebut diperolehnya dari abang kandungnya bernama Anto yang saat ditahan di LP Tanjung Guta Medan.

“Anto yang kini sedang berada di LP TJ Gusta akan dijemput untuk diperiksa,” ucap Kompol Rosyid hartanto. (Ali)

Berita Lainnya

Index