Polda Sumut Amankan Tiga Tersangka Pelaku Pemalsu Surat BPN

Polda Sumut Amankan Tiga Tersangka Pelaku Pemalsu Surat BPN
Foto: Evi

MEDAN,(PAB)----

Berawal dari persoalan pembebasaan lahan pembangunana Jalan tol Binjai- Kualanamo, Polda Sumut dan Kanwil BPN Provinsi Sumut mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan advokat dan pengusaha.

Ketiga tersangka mafia tanah yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu masing- masing inisial A (53) berprofesi sebagai advokat, TA (57) dan TI (60).

Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto yang memimpin konfrensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Poldasu mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan.

Kata Agus, terbongkarnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari laporan seorang PNS ke Poldasu. Dari penyelidikan yang di lakukan, diketahui ketiga tersangka telah melakukan perubahan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti dan diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

Diduga ketiga tersangka memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono yang juga hadir menjelaskan pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari permasalahan tol Medan-Binjai belum dapat dituntaskan karena munculnya 11 gugatan perdata di pengadilan.

Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang disengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Di mana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

“Yang digugat 16 hektare dengan meminta uang ganti rugi Rp 221 miliar. Saya sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Kalau saja sempat di loloskan, saya ikut menggembosi negara dan saya juga pasti akan ditangkap Pak Kapolda. Ini adalah program nasional,” kata Bambang.

Kini, proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai sudah dikerjakan sepanjang 22,825 kilometer, dan sisanya hanya 2,616 kilometer atau hanya 7,36 persen saja.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Polda Sumut pada bulan Oktober 2018. Di mana selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.

Andi Rian menyatakan para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Maka dari itu, keempat pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.

“Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. “Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari,” katanya.

Sedangkan salah satu tersangka berinisial A sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Dimana sambungnya, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.

Namun A menolak memberikan keterangan lebih lanjut, dan menegaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan. Meski ia juga mengakui jika dirinya belum pernah melihat Grandsultan yang dimaksud dalam kasus ini.

“Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji. Pihak Polda silakan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” ujarnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index