Polres Tanjung Balai Tangkap Empat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Perairan Kisaran

Polres Tanjung Balai Tangkap Empat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Perairan Kisaran
dok.tribatapoldasumut

KISARAN,(PAB)----

Personel Polres Tanjung Balai unit Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap keempat pengedar narkotika jenis sabu-sabu skala internasional, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan penangkapan ini merupakan kerjasama dengan tim gabungan Polres Tangerang Selatan.

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat orang tersangka ini pada Jumat (21/12/18) sekitar pukul 21.53 WIB,”kata Irfan Rifai , Minggu (23/12/2018).

AKBP Irfan Rifai mengatakan adapun identitas keempat pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu skala internasional masingmasing Jefri Fikri (25), pekerjaan nelayan, warga Dusun T Banta, Desa Gampong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Amar Faudal (26) pekerjaan sopir, warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Iskandar (42) nelayan, warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Selamet Franky Sianipar (33), Nelayan, warga Jalan Arteri, Gang Beringin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Keempatnya berhasil diamankan, selain bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan juga karena mendapat informasi dari masyarakat di mana pada Jumat (21/12/2018) masyarakat memberitahu kepada personel ada satu unit mobil Toyota Avanza pelat BL 1168 D akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung ke TKP dan melihat mobil yang dimaksud sedang melintas. Terus kita cegat dan langsung kita amankan,”ujarnya.

Saat anggota Res Narkoba melakukan pemeriksaan di bagian belakang mobil, personel menemukan tujuh bungkus plastik teh China merek Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 kilogram.

“Jadi masingmasing satu bungkus berisi satu Kilogram narkotika jenis sabu-sabu,”katanya.

Mendapati barang bukti tersebut, personel langsung mengamankan keempatnya ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengatakan keempatnya merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu skala internasional.

“Jadi mereka ini jaringan pengedar Malaysia-Tanjungbalai-Medan,”ujarnya seraya menyatakan keempat tersangka sudah ditahan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam pelat BL 1168 D, tujuh bungkus plastik teh China merek Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masingmasing sekilo, lima unit handphone merek Samsung jenis E 1272.

Kemudian dua unit handphone Xiaomi jenis not4x dan red5, dua dompet warna hitam dan coklat, dua buah KTP, satu STNK mobil pelat BL 1168 D, satu SIM B1, dua kartu BPJS, satu unit kapal boat warna coklat dan dua unit handphone merek Nokia.

“Kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp3.850.000,”katanya.(Evi)

Berita Lainnya

Index