Dinas PUPR Riau optimis Fly Over Pekanbaru Selesai Tahun Ini

Dinas PUPR Riau optimis Fly Over Pekanbaru Selesai Tahun Ini

PEKANBARU,(PAB)----

Fly Over Pekanbaru di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno-Hatta sudah mulai diaspal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau optimis pengerjaannya selesai tahun ini.

Selain pengerjaannya dikebut, Dinas PUPR Riau menargetkan pembangunan dua fly over Pekanbaru rampung di akhir Desember ini, sehingga jembatan layang tersebut bisa dilalui kendaraan di awal tahun 2019 mendatang.

Terlihat dua unit alat berat melakukan pengaspalan Fly over Pekanbaru di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno-Hatta,tidak hanya di fly over Pekanbaru di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno-Hatta, namun juga fly over Pekanbaru di perempatan perempatan Jalan HR Soebrantas - Jalan Soekarno-Hatta Pasar Pagi Arengka juga sudah mulai diaspal.

Dikutip dari tribunbatam.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan optimis pembangunan dua fly over Pekanbaru bisa selesai sesuai kontrak, akhir tahun ini, meski banyak pihak yang mengkhawatirkan penyelesaian akan molor.

"Kalau saya optimis selesai akhir Desember ini. Karena kita semua pasti tidak ingin terjebak macet di dua titik pembangunan flyover itu. Saya sendiri saja kemaren kejebak macet sampai 45 menit disana," katanya.

Dadang mengungkapkan, berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pembangunan dua flyover baik di Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.

"Tapi kita lihat saja ke depan, karena kendala-kendala akhir ini cukup banyak seperti hujan, tapi kendala itu sudah diperhitungkan. Belum lagi kendala teknis," ujarnya.

Dadang menyampaikan saat ini flyover dalam pengangkatan box girder.

Box girder sudah di tempat tinggal proses pengangkatan.

Selain pengangkatan girder, ada juga pekerja minor pemasteran jembatan, karena itu dia meminta rekanan untuk mengerjakan secepatnya, sehingga ketika box girder naik pemasteran juga selesai.

"Ini yang sering saya tekankan kepada rekan-rekan di lapangan agar dikerjakan, seharusnya mereka harus mengejar itu dengan menambahkan jumlah tenaga untuk plaster," sebutnya.

Pada dasarnya kata dia, kontraktor juga tak mau adanya keterlambatan pengerjaan.

Bahkan pihaknya sudah menegur pihak kontraktor agar menggesa pembangunannya.

“Soal ini saya juga sudah tegur mereka, harusnya mereka bisa tambah,” katanya.

Sementara itu, soal tambahan waktu pengerjaan jika memang tidak selesai tepat waktu memang diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

Namun tetap harus ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak rekanan karena sudah tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak.

“Tapikan itu belum, karena masih ada waktu menjelang 31 Desember," ujarnya.

Namun, lanjut Dadang, jika pembangunan jembatan layang itu tidak tuntas sampai 31 Desember 2018, maka rekanan akan dikenakan penalti berupa denda sesuai dengan hukum kontrak.

"Kalau tidak selesai, rekanan saya denda sesuai dengan hukum kontrak. Karena keterlambatan itu dendanya satu permil dari pekerjaan yang belum selesai,"pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

Index