UMK Batam 2019 Naik 8,03 persen, Buruh Menolak

UMK Batam 2019 Naik 8,03 persen, Buruh Menolak
Ilustrasi

BATAM, (PAB) ----

Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 dengan kenaikan 8,03 persen sebesar Rp 3.806.358.
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (22/11/2018).
"Dari informasi yang saya dapatkan UMK 2019 sudah ditandatangani Gubernur Kepri Rabu (21/11) kemarin," kata Rafki Rasyid.
Lanjutnya, dari tiga opsi yang diajukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, yakni dari versi pemerintah dengan kenaikan 8,03 persen sebesar Rp 3.806.358.
Sedangkan dari pengusaha dengan kenaikan 5 persen sebesar Rp 3.699.598 dan dari buruh kenaikan 20 persen sebesar Rp 4.228.112.
"Nah dari tiga opsi yang direkomendasikan, opsi pemerintah sebesar 8,03 persen yang ditanda tangani Pak Gubernur Kepri,"terang Rafki.
Dia juga menyebutkan, UMK 2019, yang ditandatangani ditetapkan sesuai dengan aturan PP 78 tahun 2015.
"Kalau sudah ditetapkan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dan besaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka Apindo akan mematuhi angka tersebut,"katanya.
Dia juga mengungkapkan, perlu di sampaikan juga kalau cukup berat nilai segitu untuk kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih.
"Kita berharap beban yang sudah berat ini tidak ditambah berat lagi nantinya dengan tambahan kenaikan lagi melalui kenaikan upah sektoral,"ujarnya.
"Kecuali upah sektoral tersebut memang disepakati oleh asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja di sektor bersangkutan. Tanpa kesepakatan itu kita berharap Gubernur tidak sewenang-wenang menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2019 lagi," terangnya.
Dia juga menambahkan, Gubernur Kepri sebaiknya juga mempertimbangkan angka pengangguran yang semakin parah di Kepri.
"Kalau perusahan diberatkan dengan upah yang tinggi maka dikhawatirkan akan menambah parah dan menambah pengangguran. Sedangkan Umk 2019 ini akan mulai berlaku tanggal 01 Januari 2019 nanti,"jelasnya.
Serikat Pekerja Tolak Kenaikan UMK Batam 2019 8,03 Persen
Serikat Pekerja menolak keputusan penetapan Upah Minumum Kota (UMK) Batam yang sudah ditandatangani Gubernur Kepri.
Alasan serikat pekerja menolak, karena penetapan UMK 2019 yang naik sebesar 8,03 persen itu berdasarkan PP78 tahun 2015, yang dianggap tidak sesuai kebutuhan ekonomi sehari-hari yang kini lumayan besar.
"UMK tahun 2019 yang ditandatangani itu sangat jauh dari kebutuhan layak ekonomi masyarakat. Bukannya kita tidak bersyukur, tidak begitu," kata Pangalima Garda Metal Federasi Serikat Pekerj Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto,Senin (17/12/2018).
Alasan kenapa tidak sesuai dengan kebutuhan layak, karena pemerintah tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok.
"Contohnya, sebentar lagi tarif dasar listrik naik berapa persen, begitu juga kebutuhan pokok yang juga naik dan tidak menentu mau bagaimana mencukupi semua kebutuhan itu dengan kenaikan UMK yang dibatasi pemerintah," katanya.
"Kalau kenaikan kebutuhan pokok dan lainnya bisa dikontrol pemerintah dan sesuai dengan perekonomian masyarakat, tidak apa-apa dibatasi, ini pemerintah sendiri tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok, kan ini aneh,"katanya.
Dengan tidak bisanya pemerintah mengontrol kebutuhan bahan pokok, maka serikat pekerja menginginkan UMK naik 20 persen.
"Jangan bilang perekonomian kita lagi lesu, coba kita lihat pembangunan di Batam, pemerintah selalu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) untuk membangun ruko, Gedung Industri, kalau memang industri sedang lesu, kenapa itu dikeluarkan," katapnya.
"Seperti di Batam Center, pembangunan kawasan Industri baru juga dibuka di Tanjunguncang dan kabil,"tuturnya.
Dia menambahkan, kebutuhan sembako memang harus di kontrol, bukan sekadar operasi pasar sembako murah, karena itu hanya sekali dua kali.
"Harusnya kontinyu menekan harga kebutuhan, sehingga kesejahteraan itu dapat, basik UMK yang kami dapatkan itu kita terima,"jelasnya

Berita Lainnya

Index