Orang Orang Terdekat Irwan Nasir Mulai di "Amputasi"

Orang Orang Terdekat Irwan Nasir Mulai di

Jakarta,(PAB)>>>>

Meski terkesan masih "tebang pilih", namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai serius dalam menangani kasus korupsi.

Keseriusan Kejari Meranti dalam menumpas kasus korupsi, setidaknya membuat banyak pejabat di Meranti mulai was-was. Pasalnya, banyak temuan dugaan korupsi yang kini masih dalam penyidikan.

Salah satu peluang korupsi yang saat ini marak terjadi di daerah adalah korupsi alokasi dana bantuan sosial (bansos) atau dana hibah.

Kajian yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan 10 temuan perihal pengelolaan dana bansos di pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.Temuan KPK dibagi ke dalam dua aspek utama, yaitu regulasi dan tata laksana.

Dalam aspek regulasi, KPK menyatakan tidak ada peraturan menteri dalam negeri (permendagri), yang secara khusus mengatur pengelolaan bansos. Hal ini berdampak pada tiadanya pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja bansos.

Adapun dari aspek tata laksana ditemukan sejumlah masalah dalam proses penganggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Modus korupsi dana bansos pada umumnya adalah pemberian bantuan tanpa pengajuan, pemberianbantuanmelebihi alokasi, pemotongan bantuan, tak adanya pertanggungjawaban penggunaan, dan proposal atau bantuan fiktif.

Peluang korupsi dana bansos semakin terbuka lebar karena proses penyusunan dan pelaksanaan APBD yang tertutup.
Dalam regulasi ini disebutkan bansos adalah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan atau barang yang diberikan kepada kelompok atau anggota masyarakat.

Bansos juga diperuntukkan bagi bantuan partai politik. Dalam surat edaran menteri juga disebutkan pemberian bansos harus dilakukan secara selektif dan tidak mengikat atau terus-menerus.

Terakhir Mendagri juga menerbitkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.

Regulasi ini menegaskan pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dan bansos. Namun kedua aturan tersebut masih dinilai mudah disimpangi karena tidak ada batasan jumlah anggaran yang disediakan dan tidak jelasnya ketentuan mengenai pengawasan serta pertanggungjawaban penggunaan dana bansos.

Karena dianggap rawan penyimpangan, Presiden Jokowi akhirnya memberikan instruksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menghapus dana bantuan sosial (bansos).
 
Penghapusan anggaran bansos, dimulai saat evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
"Penghapusan dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan. Akan tetapi, kata dia, tidak semua anggaran bansos dihapuskan. Salah satu contohnya adalah bansos infrastruktur dan untuk pembangunan masjid,"kata Tjahjo Kumolo.

Setelah dana bansos dan hibah dihapus kini kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos pun mulai muncul kepermukaan.

Di Meranti misalnya, korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti telah menjerat empat orang menjadi tersangka, masing-masing Zubiarsyah (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti), Suwandi Idris (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti), Mohammad Habibi (PPTK) serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Mereka ini adalah orang-orang terdekat Bupati Meranti, Drs. Irwan Nasir Msi, periode 2010-2015 dan terpilih kembali untuk periode 2016-2021.

Tampaknya orang-orang terdekat Irwan mulai di amputasi satu persatu. Belum lagi berakhir putusan terhadap keempat tersangka yang diduga melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak, kini kasus dugaan korupsi dana hibah juga telah menyeret Nazaruddin, selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan banyak pihak ini, masih ditangani oleh Kejaksaan negeri Meranti.

Menurut Pihak Kejari Meranti, pihaknya masih akan memeriksa beberapa pejabat yang terkait dalam kasus UKM tersebut, walaupun sudah menjadikan Nazaruddin, yang juga sebagai salah seorang tim sukses kemenangan Irwan Nasir, sebagai tersangka awal.

Sebelumnya Kejari Kepulauan Meranti telah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan UKM yang dikelola oleh Yayasan Meranti Bangkit (YMB).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Inhu tersebut juga menyebutkan, dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan tersebut diantaranya legislator DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti  berinisial Mz, Hz dan Zb. Ketiga nama anggota dewan tersebut tercatat sebagai pengurus di akta pendirian Yayasan Meranti Bangkit.

Saksi lainnya adalah Ahmad Yani,Kepala Kesbangpolinmas Kepulauan Meranti, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti, M Arif MN, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, dan pegawai Badan Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Riau, H Masrul Kasmy mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, yang dalam hal ini kapasitas beliau sebagai Tim Verifikasi di Pemerintahan dan Pengawas di Yayasan.

Selain mantan Wakil Bupati, diperiksa juga Zulkifli selaku Ketua 1 Yayasan, Sukirman Manaf selaku Bendahara Umum, yang juga Pendiri dan Pembina Yayasan sejak tahun 2010, serta Elhami Abdullah, selaku Sekretaris Yayasan.

Pemeriksaan yang dilakukan tersebut terkait aliran dana hibah dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Yayasan Meranti Bangkit mulai tahun 2011.

Terkait dengan keseriusan Kejari Meranti mengungkap kasus korupsi dana bansos dan hibah,membuat sejumlah pejabat dan politisi di Meranti kini mulai gelisah, sejumlah anggota dewan di Meranti pun ikut melakukan korupsi dana bansos. Diantaranya bansos pada tahun 2011,2012 dan 2013.

Namun pihak Kejari Meranti belum melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang hal itu.

Sebelumnya, anggota DPRD Riau, HM Adil,yang juga mantan anggota DPRD Meranti juga diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, tahun 2013 lalu.
HM Adil diperiksa jaksa Gunadi dalam kasus dugaan pemotongan dana untuk Mesjid Babussalam di Kabupaten Kepualaun Meranti.

Kasus ini juga sempat mandeg, sehingga membuat geram Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto,yang kemudian
melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam laporan itu dirinya melampirkan bukti bukti dugaan korupsi yang dilakukan anggota legislatif Provinsi Riau yang akrab disapa M Adil tersebut.
 
Kejati Riau sendiri, menurut dia, sudah melakukan proses penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang ditandatangangi Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi.
“Tetapi hingga kini kasus tersebut sepertinya jalan di tempat.

Kami dari SDR meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan memeriksa Muhammad Adil serta membongkar dugaan manipulasi dana aspirasi tersebut hingga tuntas,'' tukasnya.

Menurut Hari, bukti-bukti adanya dugaan penyelewengan dana aspirasi tersebut sudah cukup jelas. Misalnya, pada 12 Februari 2013, Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Budiman yang beralamat di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti telah menandatangani surat bernomor 418/YPBN-KM/P2/II/2013, yang ditujukan kepada bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dengan cc Kepala Dispenda.

“Dia (Budiman) mengaku telah menerima dana aspirasi yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Hibah Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Meranti sebesar sekitar Rp 500 juta. Dana aspirasi tersebut diketahui merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Muhammad Adil,” paparnya.

Namun, imbuh Hari, Budiman mengaku tidak menggunakan dana Rp 500 juta tersebut untuk kepentingan kegiatan yayasan atau kepentingan kegiatan STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang. Dana aspirasi tersebut diketahui dicairkan melalui Bank Riau Cabang Selatpanjang secara bertahap, yakni dua tahap penarikan.

Semula, pengurus Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang berpendapat bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang memang sedang dibutuhkan.

“Anehnya, setelah penarikan, dana tersebut diminta seluruhnya oleh Muhammad Adil agar diserahkan sepenuhnya, yaitu melalui Bendahara Yayasan atas nama Muhammad Yasir. Kala itu, Muhammad Adil memberikan alasan kepada Pengurus STKIP Kusuma Negara bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan aspirasi lainnya, di luar (seperti mushalla, lembaga, dan lainnya),” ungkap Hari.

Karena merasa tidak menggunakan Dana Aspirasi tersebut, lanjut Hari, maka Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang merasa perlu memberikan klarifikasi. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani di Selatpanjang pada 8 Februari 2013 dengan pihak yang membuat pernyataan bernama Budiman, Muhammad Khozin, Riky Heriyansyah, dan Rezkia Dora.

Kemudian, pada 14 Februari 2014, Nurdin sebagai Ketua DKM Mesjid Babussalam sebagai pihak kedua menandatangani telah menerima dana bantuan belanja hibah/ bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 185 juta untuk digunakan pembangunan masjid. Tetapi dana yang diterima dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil hanya sebesar Rp 50 juta.(rdt)
 
 

Berita Lainnya

Index