Jadi Korban Aparat BNN Gadungan, 2 Wanita Diperdayai dan Diajak Nyabu Bareng di Hotel

Jadi Korban Aparat BNN Gadungan, 2 Wanita Diperdayai dan Diajak Nyabu Bareng di Hotel
Dn (23) dan Ma (22), dua wanita yang menjadi korban aparat BNN gadungan saat di Mapolresta Barelang - TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN

BATAM,(PAB)----

Tiga pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota BNN dan anggota Direktoriat Narkoba Polda Kepri masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, selama bersembunyi, Rd (36), He (40) Ha (38) juga memaksa dua orang perempuan yang menjadi korbannya untuk ikut bersama mereka.

Keduanya yakni Dn (23) dan Ma (22).

Dn (23) salah satu perempuan yang ikut dengannya mengaku kalau awalnya ia menjadi korban kawanan pelaku. Ia tidak boleh pulang ke rumah, namun semua fasilitas diberikan. Seperti tempat tinggal di hotel dan makan minum.

"Saya awalnya korban juga. Dia bilang kalau orang BNN. Makanya saya percaya. Katanya bantu-bantu dia untuk kerja ini," sebutnya.

Selama ikut ketiga pelaku, para perempuan ini disiapkan hotel. Bahkan mereka tidur di satu kamar berempat. Sempat juga dia pesta sabu di dalam kamar.

"Ia saya makai dua hari yang lalu sama mereka di kamar hotel. Cuma itu saja, yang lain nggak pernah," sebut Dn lagi.

Sementara itu, Ma (22) perempuan yang lain mengaku sebagai kekasih Ha yang mengaku sebagai kanit Narkoba BNN.

Ia sempat pacaran dengan Ha bahkan sempat tidur berdua.

"Kalau saya nggak nyabu sama mereka. Saya hanya tidur saja. Memang dia pacar saya. Saya mau karena dia bilang dia adalah anggota BNN," sambungnya.

Ma sendiri kenal dengan Ha ketika berjumpa di salah satu tempat hiburan malam, kebetulan Ma bekerja di sana.

Berawal dari situlah, Ha merayu Ma kemudian mereka menjalin hubungan kekasih.

Karena ketidaktahuan kedua orang ini, mereka terus dimanfaatkan dengan modus bekerja.

"Kami tahunya kalau dia bukan anggota polisi setelah kasus ini. Kami juga kaget waktu diamankan," sebut Dn.

Kedua orang wanita ini sempat menginap di Polresta Barelang selama satu hari.

Kemudian penyidik memulangkan mereka karena tidak terbukti bersalah. Namun selama proses pemeriksaan berlangsung, kedua saksi ini harus wajib lapor.(*)

Berita Lainnya

Index