BENGKALIS,(PAB)----
Dikutip dari beritaterkini.com, Menyusul sudah lima kali terjadi penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terhadap tiga terdakwa D(25), RO dan AS (27) kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan 46.718 butir pil ekstasi, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyurati secara resmi ke Kepala Kejagung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Surat yang disampaikan tersebut dikirimkan sejak 27 November 2018 yang lalu, perihal pemberitahuan tuntutan belum dapat dibacakan. Dengan alasan, berita acara sidang tanggal 1 November, 8 November, 15 November, dan tanggal 22 November 2018 atau sudah dengan empat kali penundaan.
Penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Bengkalis juga terjadi pada 29 November dan 6 Desember kemarin.
Ketua PN Bengkalis, Dr. Sutarno, SH, MH ketika dikonfirmasi hal itu membenarkan. Bahwa PN Bengkalis telah menyurati Kejagung RI terkait terjadinya penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkalis, kepada tiga terdakwa tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang mencapai 55 Kg itu.
"Sampai saat ini sudah penundaan ke lima kalinya, tuntutan juga belum turun, sebenarnya 27 November lalu atas laporan majelis hakim rencana pembacaan tuntutan sudah mengalami penundaan yang ketiga kalinya. Majelis hakim melaporkan ke ketua pengadilan dan selanjutbya PN membuat surat ke Kejagung," ungkap Sutarno kepada riauterkini.com di ruang kerjanya, Jum'at (7/12/18).
"Karena perkara ini menarik perhatian publik atau masyarakat Bengkalis khususnya dan demi kepastian hukum bagi para terdakwa. Dan langkah selanjutnya kami akan menunggu apakah persidangan pada pekan depan 13 Desember apakah sudah siap dibacakan apa belum. Jika belum majelis hakim juga akan mengambil sikap apakah menyurati kembali atau bagaimana nantinya," terang mantan Ketua PN Rohil ini.
Kemudian dijelaskan Sutarno, terkait dengan waktu penahanan ketiga terdakwa tersebut, sudah masuk perpanjangan dari Pengadilan Tinggi (PT) tahap pertama, 28 November 2018 hingga 27 Desember 2018 dan akan ada penambahan masa penahanan tahap kedua 28 Desember sampai 28 Januari 2019.
"Yang jelas 10 hari sebelum masa tahanan habis, perkara ini sudah harus kami putuskan," katanya lagi.