Sengketa Lahan di Proyek Sedayu City Kelapa Gading, Ahli Waris Ancam Lapor KPK

Sengketa Lahan di Proyek Sedayu City Kelapa Gading, Ahli Waris Ancam Lapor KPK
Juraedah didampingi Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto

JAKARTA,(PAB)---
Juraedah, selaku Ahli waris pemilik tanah di Jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Tarate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang tanahnya bakal dibangun perumahan dan apartemen Sedayu City, Kelapa Gading, terus melakukan perlawanan hukum. Bahkan Juraedah bakal melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. 

"Saya akan terus mendatangi Gubernur Anies Baswedan sampai ketemu. Tujuannya agar Gubernur membatalkan atau tidak menerbitkan semua perizinan atas pembangunan proyek tersebut (perumahan dan apartemeb Sedayu City Kelapa Gading)," kata Juraedah saat menggelar keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/12).

Selain itu, Juraedah melanjutkan pihaknya juga meminta agar Gubernur Anies memberikan keadilan kepada masyarakat. "Sesuai visi dan misinya yaitu maju kotanya bahagia warganya," tambahnya. 

Seperti diketahui lahan 13,598 hektare telah dibuatkan 24 sertifikat hak milik (SHM). Di mana 6 sertifikat dengan luas tanah 44.980 m2 (4,49 hektare ) milik sendiri Alm A. Rachman Saleh. Dan, untuk 18 sertifikat dengan tanah seluas 91.00 m2 (91 hektare ) saat proses pembelian tanahnya bekerjasama dengan PT DM.

Dalam perjalanannya ada masalah, dan telah diselesaikan melalui proses hukum yang dimenangkan oleh Alm A. Rachman Saleh. Diketahui Alm A.Rachman Saleh menggugat PT DM ke Pengadilan Negeri dan menang. Lalu PT DM melanjutkan gugatan pada Mahkamah Agung (MA) melaui proses kasasi hingga peninjauan kembali (PK) akan tetapi Alm A. Rahman Saleh tetap menang. Bahkan berdasarkan putusan PK bernomor 225/PK/Pdt/1997 mewajibkan PT DM mengembalikan 18 SHM tersebut kepada Alm A. Rachmat Saleh.

Tetapi hingga A.Rachman Saleh meninggal pada 2007, ke-18 SHM, dan juga 6 SHM yang jumlahnya 24 SHM itu tidak diserahkan kepada ahli waris Alm A. Rachman Saleh dan tetap dikuasai PT DM. 

Padahal sebelumnya Alm. Rachman Saleh telah meminta pada 22 Juni 2004 untuk 18 SHM itu telah dikelurkan sertifikat penganti oleh kepada BPN Jakarta Timur. Namun pada 4 Oktober 2013, tiba-tiba saja Kanwil BPN DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 90/HM/BPN.31-BTL/2013 yang isinya membatalkan penerbitan 18 SHM pengganti. Padahal sebelumnya, A.Rachman Saleh, pada 22 Juni 2004 untuk 18 SHM itu telah dikelurkan sertifikat penganti oleh kepada BPN Jakarta Timur.

Berbagai upaya dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali ke-24 SHM itu dari PT DM, namun masih menemui jalan buntu. Bahkan kemudian ketahuan kalau ke-24 SHM itu telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT CAM. Padahal Pengalihan SHM menjadi HGB hanya berdasarkan SK Kanwil BPN DKI Jakarta itu tidak lazim. Harusnya berdasarkan akte jual beli ( AJB ) dan melibatkan ahli waris. Juga harus ada bukti bayar pajak biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

"Kami juga tetap akan menuntut pembatalan HGB dan HP tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Negara). Selain itu akan melaporkan dugaan korupsi oknum BPN yang telah menerbitkan HGB ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," tegas Juraedah. 

Sementara Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mendesak agar Gubernur DKI Anies Baswesdan menuntaskan kasus tersebut. 

"Karena sesuai visi dan misi Gubernus Anies yaitu 'maju kotanya bahagia warganya'. Jangan sampai maju kotanya tapi menderita warganya. Oleh sebab itu, Gubernur Anies harus memperhatikan kasus tersebut dan segera menindaklanjuti hingga tuntas," pungkas SGY sapaan akrab Sugiyanto. (Drajat)

Berita Lainnya

Index