MEDAN,(PAB)----
DPP Jaringan Anti Korupsi Seluruh Aktifis (JAKSA) segera turun kejalan melakukan unjuk rasa terkait penggunaan anggaran Desa Paya Bakung kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 dan 2024. Rencana aksi unjuk rasa DPP JAKSA tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor :108/ DPP/ VII/ 2025
Sebab, menurut Ketua DPP JAKSA, Dicky Dalimunthe, laporan penggunaan dana desa Paya Bakung tersebut diduga direkayasa.
Dikatakannya, hingga saar ini Kepala Desa Paya Bakung diduga belum memberikan klarifikasi resmi terkait selisih penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp. 878.226.660.
"Maka dari itu kami dari Jaringan Anti Korupsi Seluruh Aktivis akan melakukan aksi damai yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Senin mendatang." Ucap Dicky, dalam pers rilisnya Jumat (25/7/2025) di Kafe Sekip Foodcourt Medan.
Pasalnya, dana yang diterima dengan yang digunakan jumlahnya diduga tak sesuai, terjadi selisih mencapai Rp878.226.660.
Dijelasakan Dicky, Desa Paya Bakung menerima dana desa pada tahun 2023 sebesar Rp1.506.505.000, dan tahun 2024 sebesar Rp1.771.727.000. Namun, laporan penggunaan dana desa tersebut diduga direkayasa.
Tahun 2023, sesuai informasi penyaluran dana desa, pembaruan data terakhir 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung sebesar Rp1.506.505.000.
Anggaran yang diterima itu diduga untuk membiayai 43 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.367.460.240, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp139.044.760.
Selain itu, pada Tahun Anggaran 2024, sesuai informasi penyaluran dana desa, pembaruan data terakhir 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung sebesar Rp1.771.727.000.
Anggaran yang diterima itu diduga untuk membiayai 18 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.032.545.100, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp739.181.900.
"Dugaan korupsi tersebut tidak termasuk untuk anggaran tahun 2022 dan 2025, yang bila dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan penyimpangan, yang merugikan uang negara" imbuhnya.
Lanjut Dicky meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala Desa Paya Bakung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2023/2024.
"Kami Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar merekomendasikan
kepada kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk segera menetapkan status Hukum
Kepala Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perrak Kabupaten Deli Serdang sebagai Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2023/2024" tegasnya.