Jakarta, (PAB)----
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah.
"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," katanya.
Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya. Demikian yang dikutip dari LKBN Antara.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang Palsu.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," katanya.
Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:
1. HH (39 tahun), peran menjual uang palsu pecahan 100.000 dengan perbandingan 1:3.
2. SV (26 tahun), peran sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).
3. S (48 tahun), peran sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.
4. MS (32 tahun), peran melakukan setting warna saat pencetakan upal.
Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:
1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
2. Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong
3. Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun. (rdk)
Bareskrim Tangkap Empat Tersangka Uang Palsu, Dikendalikan dari Penjara
Redaksi
Sabtu, 08 Oktober 2016 - 13:12:27 WIB

Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa
Jumat, 29 September 2023 - 20:28:10 Wib Hukrim
Woww.... Judi Las Vegas Terbesar Di Sumut Ada Di Pasar 7 Marelan
Rabu, 27 September 2023 - 12:02:56 Wib Hukrim
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
Rabu, 27 September 2023 - 07:56:39 Wib Hukrim
Gagalkan Pengiriman Ganja Kasat Lantas Labuhanbatu Terima Penghargaan Kapoldasu
Senin, 25 September 2023 - 14:12:10 Wib Hukrim