Jakarta, (PAB)----
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah.
"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," katanya.
Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya. Demikian yang dikutip dari LKBN Antara.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang Palsu.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," katanya.
Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:
1. HH (39 tahun), peran menjual uang palsu pecahan 100.000 dengan perbandingan 1:3.
2. SV (26 tahun), peran sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).
3. S (48 tahun), peran sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.
4. MS (32 tahun), peran melakukan setting warna saat pencetakan upal.
Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:
1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
2. Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong
3. Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun. (rdk)
Bareskrim Tangkap Empat Tersangka Uang Palsu, Dikendalikan dari Penjara
Redaksi
Sabtu, 08 Oktober 2016 - 13:12:27 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
THM Kafe Lau Vota Digrebek Polsek Kutalimbaru, Tak Temukan Aktifitas Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal
Selasa, 29 Juli 2025 - 18:20:52 Wib Hukrim
Warga Sampaikan Informasi Ke Media Soal Bandar Sabu Di Kuala Hilir Labuhan Batu, Kasat Narkoba Sebut Kemampuan yang masih Terbatas
Ahad, 27 Juli 2025 - 22:42:40 Wib Hukrim
Diskotik Bluestar Di Police Line Polda Sumut, Ditemukan Banyak Bekas Narkoba
Ahad, 27 Juli 2025 - 17:22:11 Wib Hukrim
Peredaran Narkoba kian Marak Di Pesisir Labura, Warga Kuala Hilir Pesimis Polres Mampu Berantas Bandar Besar
Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:31:23 Wib Hukrim