Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Siaran Pers Foto Penistaan Agama yang Viral di Medsos

Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Siaran Pers Foto Penistaan Agama yang Viral di Medsos
Foto: Ali

BELAWAN,(PAB)-----

Polres Pelabuhan Belawan melakukan Siaran Pers terkait foto viral di medsos seorang pemuda yang memijak Al-quran sekaligus  menjelaskan kronologis kejadian hingga pengamanan terhadap tersangka AAR (17) warga Blok 7, Kelurahan besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico SH,SIK, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid SH,SIK,MH dihadapan wartawan, Kamis (29/11) siang mengatakan, rekaman tersebut terjadi dua bulan yang lalu dan pengambil dan penyebar foto tersebut adalah pacar AAR yang berinisial PA (17).

"Foto tersebut diambil oleh pacar pelaku dua bulan yang lalu, hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau pelaku tidak akan berselingkuh dengan wanita lain," sebut Ikhwan.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif,  hasil pemeriksaan sementara pelaku memang kurang pendidikan dan arahan dari orangtua," tambahnya orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolsek Labuhan Kompol Rosyid SH,SIK,MH  menambahkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan.

"Begitu kita mengetahui kediaman pelaku, saya perintahkan panit dan bhabinkamtibmas untuk menjemput pelaku dan sesuai arahan Kapolres kita langsung membawa pelaku ke Mapolres Belawan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico SH,SIK mengatakan pacar pelaku yang ikut menyebarkan foto tersebut juga turut diamankan.

"Penyebar foto juga sudah kita amankan, saat ini kedua pelaku masih kita priksa. Kedua pelaku masih anak dibawah umur, sehingga kita  menggunakan UU perlindungan anak,"terangnya.

"Untuk  pelaku AAR kita jerat dengan pasal 156 dengan ancaman penjara 5 tahun, sedangkan PA pacar pelaku kita jerat dengan UU ITE pasal 28 dengan hukum penjara 6 tahun,"jelas kasatreskrim.

Selanjutnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH menghimbau, masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial jangan gampang menyebar berita yang nantinya akan melanggar hukum.

" Saya informasikan kepada  masyarakat jangan sembarangan menyebar foto atau vidio yang dapat melanggar hukum, karena penyebar dan pelaku akan sama-sama diberi sanksi hukum,"tutupnya. (Ali/Surya)

Berita Lainnya

Index