Reklamasi Teluk Jakarta, Ketua KPK: Izin Pertama Fauzi Bowo, Izin Pembangunan Kalau tidak Salah Ahok

Reklamasi Teluk Jakarta, Ketua KPK: Izin Pertama Fauzi Bowo, Izin Pembangunan Kalau tidak Salah Ahok
Reklamasi Teluk Jakarta

Surabaya, PAB-Online
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus reklamasi Teluk Jakarta ini merupakan persoalan lama sejak zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Pihaknya tetap akan menyelidiki serta menelusurinya sampai tuntas masalah ini. Bahkan, lanjut dia, penyidik KPK akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk dari kalangan eksekutif maupun legislatif di pemerintahan Ibu Kota.

"Izin pertama zamannya Fauzi Bowo, kemudian era Gubernur DKI Joko Widodo tidak melakukan apa-apa, dan izin pembangunannya kalau saya tidak salah ketika kepemimpinan Gubernur Ahok," ucapnya kepada wartawan usai menjadi pembicara pada kuliah tamu wawasan kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu.

KPK pada Kamis (31/3) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka, yang kemudian menyerahkan diri pada Jumat (1/4) malam.

Pada kasus ini, Ariesman disangkakan menyuap Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.(Zul/Ant/Rep)

Berita Lainnya

Index