Amru Siregar, S.H: Penangkapan Turiman Cs Disinyalir Penyidik Berpihak ke PT. GRM

Amru Siregar, S.H: Penangkapan Turiman Cs Disinyalir Penyidik Berpihak ke PT. GRM

MEDAN,(PAB)----

Amru Siregar SH kuasa hukum Turiman kecewa dengan kinerja polisi dalam persoalan sengketa lahan antara Turiman dan PT. GRM yang mengklaim sebagai Pemilik lahan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda dekat lampu merah simpang jalan Gatot Subroto seluas 3200 M2.

Amru di Polresta Medan, Kamis (15/11/18) menerangkan, Penangkapan Turiman cs disinyalir adanya penyimpangan prosedur hukum dan pekondisian dengan keberpihakan ke PT. GRM.

" Saya dan rekan akan mempropamkan pihak polrestabes terkait penanganan perkara ini", tegas Amru.

Dalam pendampingan selaku kuasa hukum Amru merasa terkangkangi. Pada saat membaca BAP, baru halaman pertama langsung ditarik. Menurut Amru sikap penyidik terkesan arogan seakan polisi sudah melebihi KPK dalam penanganan kasus ini, geram Amru.

Amru menegaskan tidak akan menandatangani BAP, sementara hasil konfirmasi dari pihak Polresta Medan melalui Juper Darma Surbakti menerangkan bahwa Turiman Cs diamankan atas laporan PT. GRM terkait perusakan pagar.

Berdasarkan informasi dari Simon Kemaren kuasa pengurusan berkas Turiman Jum'at (16/11/18) melalui ponselnya, bermula Polisi mengamankan 7 orang untuk diminta keterangan Rabu (14/11/18). 

Namun 6 orang yang diduga pelaku perusakan dilepas dan Turiman selaku Pengklaim pemilik lahan masih diamankan di Polrestabes seakan mau di kondisikan.

Simon menambahkan Hak Turiman atas tanah berdasarkan Kartu Tanda Pendudukan Atas Tanah yang ditandatangani Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatra Timur tanggal  14 Maret 1955 dan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Stabat dan adanya surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari Jiran Tetangga yang diketahui Lurah Sei Sekambing D tahun 2013. (AG)

Berita Lainnya

Index