Polda Sumut Ungkap 14 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap 14 Kasus Narkoba

MEDAN,(PAB)----

Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 34 orang tersangka dengan barang bukti 32,5 Kilogram Narkotika golongan satu jenis Sabu Sabu, 200 butir Pil Ekstasi dan 55 butir Pil Epilon .

Kombes Pol Hendri Marpaung, didampingi oleh Kasubdit II Dit Reskoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring, dalam konfrensi Pers nya Selasa (13/11/18), mengatakan“bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Tanjungbalai. Seluruh tersangka saat ini sudah dimasukan kedalam ruang sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumut,” paparnya.

Akibat dari perbuatanya semua tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undangRI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dengan denda paling sedikit satu milyar rupiah  paling banyak sepuluh milyar rupiah,” jelas Kombes Pol Hendri, didampingi Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana.

Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan ;
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring, serta Kanit II Subdit II Kompol Hady S Siagian, yangtelah berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 24 kg,” ujar Kombes Pol Hendri Marpaung.

Katanya lagi,"pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Kasubdit II bersama team pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.30 Wib, di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara ini berhasil menangkap dua orang tersangka pria berinisial (M) dan (AR)".

Dari kabupaten Batubara team langsung melakukan pengembangan menuju ke PerumahanTaman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kecamatan Sunggal,dari tempat tersebut Kasubdit II dan team nya berhasil mengamankan 2 orang tersangka pria yakni berinisial (F)dan (TT) dengan barang bukti 24 kilogram narkoba jenis sabu sabu sabu yang berada di 24 kemasan plastik teh cina merk Guanyinwang.

 Kombes Pol Hendri Marpaung menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba diberbagai lini, sebab efek dari narkoba itu sangat berdampak negatif bagi pengkonsumsinya sendiri , masyarakat dan bisa menghancurkan masa depan anak bangsa, Pungkasnya(Evi)

Berita Lainnya

Index