Polsek Patumbak Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 41 Kilo Gram

Polsek Patumbak Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 41 Kilo Gram
Foto, Situasi pemusnahan narkoba

MEDAN,(PAB)----

Polsek Patumbak memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 41bal atau seberat 41 Kilogram. Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan tong dan selanjutnya dimusnahkan sampai habis. Sejumlah barang bukti yang disita merupakan narkoba yang ditemukan dari jaringan antar Provinsi.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH.SIK melalui Wakapolsek Yunita Restu Widiya S,IP didampingi Kanit Reskrim Uptu Budiman Simanjuntak SH MH pada wartawan Kamis (8/11/18) siang mengatakan seluruh narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering siap edar dari bulan Agustus sampai dengan Nopember 2018 dari 3 kasus Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang

Dikatakannya, dari 3 kasus ini, polisi turut mengamankan 3 pelaku, diantaranya 
masing-masing M. Syarial,(16) warga Aceh dimusnakan 10 bal/kg, diamankan dari Jalan SM Raja, selain itu Nova Rinaldi,(19) warga Aceh darinya dimusnahkan 15 bal/kg diamankan dari Kelurahan Bangun Mulia dan berikutnya Zailani (19) warga Aceh, dari tersangka ini diaman 16 bal/kg.

Yunita mengatakan pihaknya, bertekat akan terus memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, maka dari itu pihaknya telah meminta kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman maksimal terhadap para pelaku. Hal ini untuk memastikan agar nantinya para pelaku tidak lagi menjadi pengedar maupun kurir narkoba saat keluar.

Pada kesempatan itu Yunuta juga  mengatakan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya antisipasi, pencegahan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Patumbak khususnya dan Umumnya Kota Medan.

"Ini jadi perhatian kita bersama antisipasi peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, untuk upayakan pencegahan dan penindakan," terangnya.

"Pihaknya sudah koordinasikan dengan Kejari agar pelaku ini dihukum maksimal. Kita tentu khawatir nanti kalau hanya kena pidana ringanan, pas keluar malah dia jadi yang mengendalikan narkiba," sambungnya

Menurut Yunita semua narkoba yang dimusnakan ini merupakan hasil giat Satuan Reserse yang bekerja sama dengan Masyarakat di wilayah hukum Polsek Patumbak. Dia mengakui geram atas ulah pengedar narkoba yang terus menjadikan setiap kota sebagai pusat peredaran, 

Disebutkannya, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH.SIK juga telah meminta anggotanya untuk menindak tegas para pelaku, seperti halnya baru-baru ini menggerebek salah satu lokasi yang disebut sebagai kampung narkoba di Jalan Perjuangan Pasar 12 Gang Kolam Desa  Marindal 2 Kecamatan Patumbak Kab Deli Serdang.
Sementara itu, dia menambahkan, untuk memberantas peredaran narkotika ini dibutuhkan peran dari masyarakat.

"Saya meminta kepada masyarakat, agar melapor apabila melihat adanya pelaku pengedar maupun pemakai narkoba," imbaunya.

Dalam pemusnahan kali ini tambak dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Medan
Lamria Sianturi SH, Pengamat Hukum Kota Medan Sunardi SH MH, dan Muspika Kecamatan Medan Amplas dan Patumbak serta pemuka organisasi.(Evi)

Berita Lainnya

Index