Boronan Kasus Pemerasan dan Pengacaman, Tersungkur Dipelor Tim Pagasus Polsek Patumbak

Boronan Kasus Pemerasan dan Pengacaman, Tersungkur Dipelor Tim Pagasus Polsek Patumbak
Foto tersangkai Pemerasan dan pengancaman

MEDAN,(PAB)----

Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Sepandai-pandainya Hendra Siagian Alias Hendra melakukan kejahatan, diwilayah hukum Polsek Patumbak akhirnya tertangkap juga. 

Nasib sial  yang dialami Hendra Jumat (2/11/18) sekira Jam 05.00 Wib. Pasalnya saat itu Hendra yang telah menjadi target polisi terpaksa ditembak karna melakukan perlawanan dan berniat kabur saat mau ditangkap tim Pagasus Polsek Patumak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak. 

Pria berusia 35 tahun, ayah dua anak yang tinggal di Jalan Pertahanan  Gang Seram Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Deli Serdang ini akhirnya terpaksa pasrah bertekuk lutut dan tersungkur setelah tim Pagasus menembak tepat mengenai kedua kakinya dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit  Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis.

"Tersangka Hendra ini saat dilakukan penangkapan melakukan perlawan dan  melarikan diri. Anggota kita sempat memberi tembakan peringatan ke udara, tapi tak diindahkannya, dan akhirnya terpaksa diberikan tindakkan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,"kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH.SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE.MH

Predikat Hendra sebagai spesialis pelaku perasan dan pengancaman dengan senjata tajam, terhadap supir truk, maupun supir mobil box yang melintas di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang agaknya tidak bisa diragukan lagi. 


"Ada belas kali tersangka melaku pemerasan  dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap  supir truk dan mobil membawa barang yang melintas di Jalan Pertahanan petumbak,"sebut Ginanjar.

Dikatakan Ginanjar, penangkapan tersangka berdarkan laporan korban bernama Andiansyah Kurniawan (33) seorang Sales PT SumurJaya warga Jalan Kesatria No.23 Kelurahan  Tanjung Rejo Kecamatan Sunggal bersama rekannya  Andi Riwandi 

Kapolsek menyebutkan, korban saat itu sedang melintas di Jalan pertahanan Kecamatan Medan Amplas menuju arah Patumbak dengan menggunakan  satu unut mobil bok  L300 BK 8113 DU. Dengan tiba-tiba mobil itu di stop tersangka, kemudian tesangka naik, diperjalanan kedua korban disodorkan kwitansi yang nilainya telah tertera Rp300 ribu.

"Pertengkaranpun terjadi, dan selanjutnya tepatnya di SPBU Jalan Pertahanan tersangka minta turun, kemudian, sebelum turun dari mobil tersangka mengeluarkan pisau dan mengancam korban, sambil mengatakan, kau kasi ngak, karna takut tejadi yang tak diingini korbanpun terpaksa menyerahkan uang yang diminta tersangka Rp300 ribu,"ungkap Kapolsek pada wartawan Sabtu (3/11/18) sekira pukul 16.00 Wib.

Sementara saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,  dari tersangka ditemukan barang bukti Satu blok kwitansi bersetempel 'Anti Begal', Satu bilah senjata tajam jenis pusau, Uang tunai Rp22 ribu.

"Dari tersangka ditemukan barang bukti satu blok kwitansi bersetempel 'Anti Begal', Satu bilah senjata tajam jenis pusau dan Uang tunai Rp22 ribu,"sebutnya

Sementara kepada petugas, Hendra
mengaku semua perbuatannya dan tersangka juga mengakui tindakan tersebut terpaksa dilakukannya untuk sekadar bertahan hidup karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan. 

Lanjut Kapolsek, Dia (tersangka) juga mengaku kwintasi itu dibelinya sendiri dari kedai kelontong, sedangkan stempel "Anti Begal" tersebut direkayasanya lalu di tempahkannya,

"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan yang dilakukannya itu sekadar buat nambah-nambah kebutuhan hidupnya sehari-hari,'' ungkap Kapolsek.


 "Apapun alasan Hendra Siagian Alias Hendr, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi membidiknya dengan pasal 368 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tambah Kapolsek (Evi)

Berita Lainnya

Index