MERANTI,(PAB)----
Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si tidak dapat mentolerir pegawai PNS maupun Non PNS dilingkungan Pemkab Meranti yang terlibat kasus Narkoba, ditegaskan orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu, Pemkab Meranti akan memberlakukan sanksi tegas yakni pemecatan.
"Sesuai dengan Intruksi Bupati Kepulauan Meranti kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Meranti untuk memperketat pengawasan melekat (Waskat), kepada seluruh stafnya jika ditemukan PNS tersandung kasus Narkoba akan dipecat dari jabatannya dan Non PNS akan langsung dipecat," demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Kamis (20/9/2018).
Hal itu menimbang dengan semakin banyaknya pegawai PNS dan Non PNS di Meranti, diamankan oleh pihak berwajib karena kedapatan menggunakan Narkoba. Seperti yang baru-baru ini terjadi pada Pegawai Non PNS di Dinas Perindag Kepulauan Meranti, dimana dari pemeriksaan pihak Kepolisian di TKP, menemukan barang haram Narkoba jenis Shabu-Shabu bersama dengan tersangka.
Saat ini dalam rangka menegakan intruksi Bupati Kepulauan Meranti tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti telah memproses surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
Sekedar informasi sebelum pihak BKD memproses surat pemberhentian, Kepala Disperindag Meranti Drs. H. Azza Fahroni telah lebih dulu menandatangani surat pemberhentian kepada staf Non PNS-nya yang terlibat Narkoba.
Lebih jauh disampaikan Kabag Humas dan Protokol, kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Meranti tidak lagi dibenarkan untuk melakukan penerimaan tenaga honorer secara sepihak, hal itu karena jumlah Honorer yang ada saat ini dinilai sudah lebih dari cukup. Selain itu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang lebih diprioritaskan untuk pembangunan Infrastuktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Demi menjaga profesionalitas PNS dan Non PNS dilingkungan Pemkab. Meranti, Bupati Meranti dikatakan Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra, menghimbau untuk bersama-sama melakukan pengawasan, jika melihat atau mendapati silahkan melaporkan kepada pihak berwajib dan Badan Kepegawaian untuk diberikan tindakan tegas.(riaugreen)