Putusan MA Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018, Ini Kata Mahasiswa USU...

Putusan MA Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018, Ini Kata Mahasiswa USU...
Midianta Purba Mahasiswa Pertanian USU dan Anggota GMNI Komisariat Pertanian USU (foto: Tulus)

MEDAN,(PAB)----

MA mengeluarkan putusan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018 pada Kamis 13 September 2018.

PKPU yang berisi larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif dalam Pemilu 2019 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Mahasiswa Pertanian USU, Midianta Purba menilai Ini berarti keputusan Mahkamah Agung  memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalokan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

"Semoga keputusan MA berbanding terbalik dengan keputusan masyarakat. Jika keputusan MA untuk memuluskan jalan para mantan napi kasus korupsi maka masyarakat harus putuskan untuk gagalkan rencana para mantan napi tersebut." Ujar mahasiswa aktif GMNI Komisariat Pertanian USU ini kepada Pab-indonesia, Minggu (16/9/18) di Medan.

Tambah Midianta, Kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda. koruptor adalah orang yang gagal sembunyikan kebusukannya dari pemeriksaan KPK.

"Kalau masyarakat masih ada yang memilih mantan napi korupsi maka sama saja kita memberi kesempatan kembali bagi mereka untuk sukses sembunyikan kebusukannya dari KPK." tegasnya.

Maka dari itu Midianta mengajak masyarakat untuk Bijak dalam Pileg nantinya. Jangan beri kesempatan bagi mereka para mantan narapidana koruptor.

Keputusan MA bukan tandingan keputusan rakyat, tegasnya.

 

Berita Lainnya

Index