BENGKALIS,(PAB)----
Tiga terdakwa, DP, JU dan RO kasus 55 kg sabu dan 46.718 butir pil ektasi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalan Karimun, Selasa 4 September 2018 sore kemaren.
Sidang perdana tersebut digelar di ruangan Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan perkara narkoba berupa 55 kg sabu dan 46.718 ribu butir ektasi.
Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Drs. Sutarno, SH. MH bersama dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Annisa Sitawati, SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah dua orang, yaitu Handoko, SH dan Aci Jaya Saputra, SH serta Pendamping Hukum (PH) ketiga terdakwa, Fahrizal, SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah dengan membawa sabu dan pil ektasi. Dan dikenakan pasal dakwan pertama pasal 114 ayat 2 junto 132 dan dakwaan kedua pasal 112 ayat 2.
Terkait dakwaan yang dibacakan JPU ini, PH ketiga terdakwa Fahrizal dihadapan majelis hakim merasa keberatan. Sehingga pihaknya akan mengajukan esepsi (keberatan atas surat dakwaan JPU).
"Esepsi itu karena ada yang kabur dalam surat dakwaan tersebut,"ungkap Fahrizal kepada sejumlah wartawan, Rabu 5 September 2018.
Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan depan, Selasa (18/09/18), dengan agenda bacaan esepsi dari PH ketiga terdakwa, terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis.
Dari pemberitaan sebelumnya, terungkapnya peredaran puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi ini, setelah jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang diduga jaringan internasional AS (27) dan DP (25) tepatnya di pelabuhan RoRo desa Ait Putih, Bengkalis, pada Rabu (25/04) lalu pada pukul 15.00 wib.(riaugreen)