PT. Cladtek Diduga Palsukan Dokumen TKA, Semua Legalitas TKA Harus Diaudit

PT. Cladtek Diduga Palsukan Dokumen TKA, Semua Legalitas TKA Harus Diaudit
llustrasi tandatangan dokumen

Batam, PAB-Online
Beberapa perusahaan asing di Batam yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di duga melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan perihal perjanjian kontrak kerja. Salah satu di antaranya PT Cladtek yang beralamat di Batu Ampar, telah mempekerjakan puluhan orang TKA dituding tidak mengikuti Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Pengaturan penggunaan TKA di muat pada Bab VIII, pasal 42 dan pasal 42 sampai dengan pasal 49 pengaturan tersebut di awali dari kewajiban pemberi kerja harus memiliki izin tertulis dari menteri maupun pejabat yang di tunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini perusahaan yang memperkerjakan TKA, wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA dan pihak perusahaan di wajibkan bertanggung jawab memulangkan TKA ke negara asalnya setelah berakhir hubungan kerja.

Kamis (06/08/2015) TKA, Natarajan Thulukanam menjelaskan pada media ini “Saya sangat kanget setelah hari ini (kamis) salah satu pengacara yang mengaku mendapat kuasa hukum dari PT Cladtek, tanpa di dampingi oleh pihak perusahaan menunjukkan dokumen kontrak kerja sama yang sama sekali tidak pernah saya tanda tangani".

"Siapa tidak kaget melihat dokumen yang bukan tandatangan saya, mengatasnamakan diri saya oleh pihak manejemen  PT Cladtek. Semua dokumen yang berkaitan perihal kepribadian dan jati diri ku sudah saya perlihatkan kepada pengacaranya agar bisa di lihat dengan jelas jika perlu di lakukan pengujian kebenaran tanda tangan tersebut. Saya juga menganggap pihak perusahaan kurang etis menyelesaikan hubungan kerja, inikan masih dalam tahap mediasi ke-3 di kantor Disnaker kota Batam, bukan di pengadilan, apakah di perbolehkan seperti posisi seperti itu pihak pengacara mengambil kendali tanpa di hadiri oleh pihak PT Cladtek," jelasnya.

Sdr.Thulukanam Natarajan menuturkan melalui pemanggilan pertama saya hadir, panggilan ke dua pada tanggal 27 Juli 2015 pihak PT Cladtek tidak hadir di kantor Disnaker kota Batam. Sementara panggilan ke III untuk mediasi terakhir hanya di hadiri oleh pihak pengacara PT Cladtek dengan mempertanyakan perihal menyangkut dokumen kepemilikan saya di Indonesia, seharusnya PT Cladtek yang di tanya bagaimana keabsahan dukumen puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) apakah semua melalui prosedur yang sah.

"Kalau saya bekerja selama ini di PT Cladtek dinyatakan ilegal berarti itu salah siapa ?, tidak mungkin saya bekerja di Indonesia tanpa adanya permintaan dari perusahaan dan dokumen yang lengkap dari negara asal. Tinggal hanya PT Cladtek yang bertanggung jawab bagaimana aturan dan prosedur di Indonesia jika mempekerjakan tenaga kerja asing. Kalau pihak perusahaan tidak melaporkan/mendaftarkan kami berarti bukan salah TKA, perusahaan tersebutlah yang seharusnya di audit oleh Pemerintah Indonesia. Belum selesai masa permit kerja sudah di putus kontrak kerja, tanpa adanya perjanjian kontrak kerja selama 10 tahun lamanya bekerja di PT Cladtek Batam. Apakah salah, saya menuntut hak perihal perlindungan tenaga kerja yang diberlakukan sebagaimana mestinya", jelasnya dengan nada kecewa. (SS)

Berita Lainnya

Index