Viral Video Nakes Berjoget dan Saweran di Puskesmas Simalungun, Ikoriansyah Ingatkan Aturan Disiplin dan Kode Perilaku ASN

Viral Video Nakes Berjoget dan Saweran di Puskesmas Simalungun, Ikoriansyah Ingatkan Aturan Disiplin dan Kode Perilaku ASN

SIMALUNGUN, PAB – Viral video sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang berjoget dan melakukan saweran di lingkungan Puskesmas Simalungun mendapat reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPW Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Sumut, Ikoriansyah, mengatakan bahwa dirinya memahami bahwa tenaga kesehatan juga manusia biasa yang membutuhkan hiburan dan melepas penat.

Menurutnya, aktivitas berjoget ataupun hiburan pada dasarnya tidak dapat langsung dianggap sebagai sesuatu yang salah. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan pakaian dinas, karena dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Kalau mau bersenang-senang, menurut saya itu manusiawi. Tenaga kesehatan juga manusia biasa yang membutuhkan hiburan. Tetapi tempat dan situasinya harus diperhatikan. Kalau dilakukan di fasilitas kesehatan dengan menggunakan pakaian dinas, tentu dapat memicu persepsi dan keributan di tengah masyarakat,” ujar Ikoriansyah.

*Ada Aturan Disiplin dan Kode Perilaku ASN*

Ikoriansyah menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kepatutan dan disiplin kedinasan, bukan semata-mata dari aktivitas joget atau sawerannya.

Bagi tenaga kesehatan yang berstatus ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur asas penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. UU tersebut juga menetapkan nilai dasar ASN, antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pelaksanaan ketentuan disiplin tersebut juga diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Karena itu, menurut Ikoriansyah, apabila kegiatan tersebut berlangsung pada waktu kerja, menggunakan fasilitas kedinasan, atau bertentangan dengan ketentuan internal instansi, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode perilaku.

“Kita jangan langsung menghakimi. Perlu dilihat kapan kegiatan itu dilakukan, apakah pada jam pelayanan atau di luar jam pelayanan, apakah menggunakan fasilitas kedinasan, dan bagaimana aturan internal Puskesmas maupun pemerintah daerah mengaturnya,” jelasnya.

*Jangan Sampai Mengganggu Citra Pelayanan Kesehatan*

Ikoriansyah menegaskan bahwa fasilitas kesehatan merupakan tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan di dalamnya harus tetap memperhatikan fungsi utama fasilitas tersebut.

Ia juga mengingatkan agar tenaga kesehatan yang menggunakan pakaian dinas memahami bahwa masyarakat dapat mengidentifikasi mereka sebagai representasi dari institusi tempat mereka bekerja.

“Yang menjadi perhatian kami bukan soal tenaga kesehatan tidak boleh bersenang-senang. Mereka tentu berhak mendapatkan hiburan. Tetapi kalau menggunakan pakaian dinas dan berada di fasilitas kesehatan, tentu ada etika profesional yang harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.

REKAN Indonesia Sumut meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif, serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan kedinasan atau ketentuan internal yang berlaku.

REKAN Indonesia Sumut juga mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, melainkan menunggu penjelasan dan konteks kejadian secara lengkap.

Berita Lainnya

Index