Ditetapkan Jadi Tersangka, Kadis Tata Air DKI Siap Kooperatif

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kadis Tata Air DKI Siap Kooperatif
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan

JAKARTA,(PAB)---
Kepolisian menetapkan Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka atas dakwaan memasuki pekarangan orang lain dan melakukan pengrusakan dengan pasal 170 KUHP.

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Teguh mengatakan dirinya akan kooperatif di saat ada pemanggilan dari pihak kepolisian. "Ya saya siap kooperatif. Senin (27/8) ada panggilan, tapi saya minta diundur karena ada pembahasan APBD DKI, lalu sedang mengawal pembenahan Kali Item, Kali Sentiong untuk pelaksanaan Asian Games 2018," kata Teguh di Jakarta, Kamis (30/8).

Teguh melanjutkan dirinya tak menyangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya pernah dipanggil oleh pihak Polda sebagai saksi, terakhir pernah dengan tim untuk menjelaskan masalah ini. Saya pikir sudah selesai dan ga ada masalah. Di lapangan pun terbukti sudah jadi waduk dan sekarang sudah jadi waduk, sudah serah terima di Walikota Jakarta Timur," kata Teguh.

"Jadi yang saya masuki adalah tanah Pemprov DKI. Jadi saya tekankan disini saya mengamankan aset Pemprov DKI selaku SKPD, sebagai Kepala Dinas. Dan itu ada dasar aturannya yaitu Permendagri (Peraturan Mentri Dalam Nrgri). Jadi itu tanah kita, bukan tanah warga loh," terangnya.

Terkait kasus tersebut, Tegus mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta. Selain itu dia juga berkordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI terkait langkah hukum apa yang akan ditempuhnya nanti. "Ini kan statusnya tersangka. Jadi kan ga enak, keluarga saya pun di rumah pun merasa begitu. Padahal saya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi saja. Jadi ada apa ini," tutur Teguh.

Sementara Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, mengatakan meski status Teguh Hendrawan tersangka, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.

Pasalnya kasus yang menimpa Teguh bukan kasus perdata melainkan masuk ke ranah pidana. Jadi kasus itu bukan lagi pemerintahan melainkan sudah pribadi.

"Dinas SDA kalau pidana kan gak bisa, kalau biro hukum gak bisa. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi," kata Yayan, Kamis (30/8).(Drajat)

Berita Lainnya

Index