MEDAN, PAB – Terlapor dalam dugaan kasus fitnah atau pencemaran nama baik terkait tuduhan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap Persadaan Putra Sembiring disebut akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Persadaan yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., http://M.Si., beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Medan yang disebut telah menindaklanjuti laporannya.
Apresiasi itu disampaikan setelah Persadaan memperoleh informasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Menurut Persadaan, laporan tersebut sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas selama sekitar tujuh bulan.
Pada 7 Agustus 2026, ia mendatangi Propam dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan.
Setelah mendatangi Polda Sumut, Persadaan mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa penyidik Polrestabes Medan mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah saya ke Polda waktu itu, laporan saya terkait dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sudah diproses. Saya mendapatkan kabar bahwa penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor yang sebelumnya menuduh saya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta,” ujar Persadaan, Rabu (12/8/2026).
Persadaan menyebut terlapor merupakan orang tua dari salah satu pihak yang sebelumnya disebut sebagai pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya di wilayah Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia mengatakan laporan tersebut dibuat karena merasa nama baiknya dirugikan akibat tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan jajaran Satreskrim karena laporan saya sudah ditindaklanjuti. Saya berharap proses pemeriksaan ini berjalan profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta bukti,” katanya.
Selain pihak terlapor, Persadaan mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari wartawan atau pihak media yang sebelumnya mempublikasikan pemberitaan maupun mengunggah video mengenai tuduhan pemerasan tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan, penyidik juga akan memeriksa wartawan atau pihak media yang memposting atau mengunggah video tersebut. Kabarnya penyidik sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Persadaan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap berbagai pihak diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana tuduhan tersebut bermula dan bagaimana informasi itu kemudian disebarluaskan.
Persadaan menyambut baik langkah penyidik tersebut. Ia menilai pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak media dapat membantu mengungkap fakta secara lebih menyeluruh.
“Saya berharap proses ini terus berjalan dan tidak berhenti lagi, sehingga semua menjadi jelas berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
Persadaan menegaskan dirinya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

